Sulutnow.com-Langkah politik Walikota Tomohon Caroll Senduk, yang berpasangan dengan Sendy Rumajar dalam Pilkada 2024, terancam terhenti setelah dilaporkan ke Bawaslu dan KPU oleh LSM INAKOR.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan melakukan rolling jabatan oleh petahana tanpa izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada Jumat (30/8/2024) siang, INAKOR secara resmi melaporkan Caroll Senduk ke Bawaslu Tomohon, KPU Tomohon, Bawaslu Sulut, dan KPU Sulut.
Laporan ini dilayangkan setelah INAKOR melakukan investigasi terkait peristiwa rolling pejabat yang dilakukan oleh Caroll Senduk pada 22 Maret 2024.
Dalam rolling jabatan tersebut, 19 pejabat dilantik dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di Pemerintah Kota Tomohon, termasuk Sekretaris Daerah Edwin Roring dan Kepala BKPSDM Djon Sonny Liuw.
“Rolling jabatan ini menyalahi aturan karena dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Pemerintah Kota Tomohon baru meminta izin pada 29 Maret 2024, seminggu setelah pelantikan dilakukan,” ungkap Rolly Wenas, Ketua DPD LSM INAKOR Sulut.
Menurut Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang menjadi calon petahana dilarang melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Berdasarkan temuan INAKOR, Caroll Senduk diduga melanggar ketentuan tersebut, sehingga diusulkan untuk dikenai sanksi administrasi sesuai dengan pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Pilkada.
“Undang-undang sudah jelas melarang kepala daerah yang maju Pilkada melakukan rolling pejabat enam bulan sebelum penetapan. Tapi sayangnya, Caroll Senduk tetap melakukannya. Jadi sesungguhnya, bukan INAKOR yang menjegal Caroll Senduk, tapi dirinya sendiri. Kami hanya berupaya menegakkan aturan supaya adil bagi semua,” tegas Wenas usai menyerahkan laporan di KPU dan Bawaslu Tomohon, Jumat sore.
INAKOR menuntut agar KPU Kota Tomohon menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Caroll Senduk sebagai calon walikota.
“Demi hukum dan perundang-undangan, KPU wajib menetapkan status TMS kepada petahana Caroll Senduk. Status ini bukan permintaan INAKOR, tapi merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” lanjut Wenas.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari media massa yang memprediksi langkah Caroll akan terhambat akibat tindakan yang melanggar regulasi tersebut.
Surat laporan INAKOR juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, KPU RI, dan Bawaslu RI, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara bagi semua kandidat dalam Pilkada 2024.
Langkah Caroll Senduk kini berada di ujung tanduk, menunggu keputusan dari pihak penyelenggara Pilkada.
Jika terbukti bersalah, ini bisa menjadi pukulan berat bagi pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar dalam perjuangan mereka menuju Pilkada 2024. (lix)










