Sulutnow.com, Minahasa – Sengketa tanah yang selama ini membayangi warga Sea memasuki babak baru.
Majelis Hakim PTUN Manado, Jumat (14/11/2025), menggelar sidang lapangan dan menemukan sejumlah fakta yang membuka kembali catatan panjang penguasaan lahan di desa tersebut.

Dipimpin Ketua Majelis Erick Siswandi Sihombing SH, MH, para hakim turun langsung menembus semak, menelusuri batas-batas tanah, dan mendengarkan kesaksian warga untuk mencocokkan kondisi aktual dengan dokumen yang diajukan para pihak.
Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk memastikan apakah klaim-klaim kepemilikan memiliki dasar historis yang kuat atau justru menyimpan ketidaksesuaian yang perlu diungkap di persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Noch Sambouw, menegaskan bahwa keluarga kliennya telah menguasai dan menggarap lahan tersebut lebih dari setengah abad tanpa sengketa apa pun.
“Sejak 1960 tidak pernah ada gugatan. Tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama pihak lain. Ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Noch di hadapan majelis hakim.
Ia juga membeberkan bahwa pengajuan dokumen konversi tanah oleh pihak Mumu Cs pada 1995 sempat ditolak Hukum Tua Desa Sea, namun kemudian justru diproses di Kelurahan Malalayang Dua.
Dari proses tersebut lahirlah sertifikat SHM 66, 67, dan 68, termasuk satu yang kini disengketakan.
“Ini harus ditelusuri. Ada proses administratif yang tidak sinkron,” tegas Noch.
Pada sisi lain, keterangan Michael Van Essen, ahli waris keluarga Van Essen, menjadi perhatian khusus.
Ia mempertanyakan dasar klaim bahwa objek sengketa berasal dari tanah Erfpacht No. 38 milik almarhumah Sofia Van Essen.
“Jika disebut dialihkan tahun 1953, sementara beliau meninggal pada 1938, tentu ada hal yang harus diklarifikasi lebih jauh,” ujarnya.
Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam perkara, terutama terkait legitimasi sejarah kepemilikan.
Noch juga mengingatkan bahwa pihak yang mengajukan klaim saat ini pernah menggugat pada 1999, namun saat itu permohonan mereka ditolak pengadilan.
Meski demikian, sertifikat tanah kemudian beralih kepada pihak lain, sehingga jejak administrasi tanah kini dipandang semakin penting untuk ditelusuri kembali.
Sidang lapangan ini menjadi bagian penting untuk mengungkap jejak kepemilikan yang selama ini tertutup kabut sejarah.
Kesaksian warga, batas kebun, hingga jenis tanaman yang tumbuh di lahan menjadi petunjuk yang membantu majelis hakim menilai perkara secara objektif.
Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan lanjutan dari para pihak, sementara publik Sea dan sekitarnya menanti kejelasan penyelesaian sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun ini. (lix)










