Sulutnow.com, Manado – Suasana tegang kembali menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025).
Tidak ada suara yang meninggi, namun tatapan penuh tanya dan keheningan terasa menggantung, seolah setiap orang di ruangan itu memahami bahwa hari ini bukan sekadar persidangan, melainkan babak baru dalam perjuangan panjang masyarakat Desa Sea mempertahankan tanah warisan leluhur mereka.

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum masyarakat Desa Sea, Noch Sambouw, kembali berdiri teguh.
Baginya, proses hukum kali ini bukan sekadar membela perkara di atas kertas, tetapi membela keadilan yang selama ini dirasakan semakin jauh dari warga yang mempercayakan nasib mereka kepadanya.
Kejanggalan dalam Persidangan: “Ini perlu dipertanyakan”
Seusai sidang, Sambouw mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya tidak boleh diabaikan, karena berpotensi memengaruhi objektivitas persidangan.

Foto Pengacara Noch Sambouw bersama warga Desa Sea di Pengadilan Negeri Manado di kompleks Pengadilan Terpadu Mapanget
Di depan hakim terungkap bahwa Plt Hukum Tua Desa Sea mengaku mengetahui detail pembayaran pajak oleh Jimy Wijaya dan PT Buana Propertindo.
Namun pada saat yang sama, ia menyatakan tidak mengetahui apakah masyarakat Desa Sea, yang telah puluhan tahun menggarap lahan sengketa, juga membayar pajak.
Menurut Sambouw, pernyataan tersebut mencerminkan keberpihakan.
“Karena hukum tua ini hidup tinggal di Desa Sea sejak lahir sampai sekarang dan menjabat sebagai Hukum Tua Desa Sea sebagai plt sejak tahun 2023 sampai sekarang. Beliau tidak pernah mendengar, tidak pernah melihat atau tidak pernah tahu kalau para terdakwa ini membayar pajak atas tanah yang mereka duduki,” jelasnya.
Sambouw kemudian menyoroti respons cepat Hukum Tua ketika ditanya mengenai pajak Jimy Wijaya dan PT Buana Propertindo.
“Yang anehnya, yang bukan masyarakat desa sea yaitu Jimy Wijaya dan PT Buana Propertindo cepat sekali dia (Hukum Tua) menjawab bahwa dia tahu bahwa Jimy Wijaya dan PT Buana Propertindo membayar pajak. Ini kan aneh bin ajaib, berarti di satu desa itu sudah terjadi double pembayaran pajak, tetapi tidak di ketahui oleh hukum tua. Ini perlu dipertanyakan, bagaimana kapasitas seorang hukum tua yang tidak melindungi masyarakat yang ada di desanya,” sesalnya.
Bagi Sambouw, logika ini tidak berdiri di atas dasar yang sehat.
Bagaimana mungkin seseorang yang memimpin desa mengetahui detail pajak pihak luar namun tidak mengetahui pajak masyarakat yang telah menggarap tanah selama puluhan tahun?
Pernyataan yang Kontradiktif: “Tanda tanya besar”
Kejanggalan berikutnya muncul dari pernyataan Hukum Tua yang mengaku tinggal sejak kecil di Desa Sea, namun menyatakan tidak mengenal para terdakwa, padahal rumah mereka berdekatan.
“Itu tanda tanya besar, bukan tanda seru. Kemudian hukum tua ini tadi memberikan keterangan bahwa dia besar di Desa Sea dan tinggal di Desa Sea, tetapi dia juga mengatakan bahwa ada terdakwa, dua terdakwa yang rumahnya berdekatan dengan hukum tua,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, menurutnya Hukum Tua juga mengaku tidak pernah melihat para terdakwa pergi ke kebun.
“Jadi sepanjang dia hidup berdampingan berdekatan rumah, dia tidak pernah melihat tetangga ini (terdakwa) pergi ke kebun. Ini kan aneh bin ajaib, mana ada selama puluhan tahun, sekitar lima puluh enam puluh tahun, tinggal berdampingan lalu tidak pernah melihat,” ujar Sambouw keheranan.
Keterlibatan pemerintah desa kembali dipertanyakan ketika muncul bukti surat keterangan ukur tanah dan surat kepemilikan tanah yang diterbitkan Hukum Tua, namun ia sendiri mengaku tidak mengetahui lokasi tanah tersebut.
“Yang pergi melihat dan mengukur adalah sekretaris desa dan aparat desa. Nah itu kan sudah pasti bahwa mereka mengukur atas dasar ada permohonan dan ada bukti alasan kepemilikan awal, atau ada bukti penguasaan,” jelasnya.
Bagi Sambouw, ini mengindikasikan tanggung jawab langsung pemerintah desa atas penetapan status tanah.
“Berarti merekalah yang bertanggungjawab ketika ada pemilik lain disitu. Karena kalau mereka sudah berani mengeluarkan, sudah pasti tidak ada pemilik disitu, karena mereka adalah pemerintah Desa Sea,” tegasnya.
Lebih dari Sekadar Sengketa
Kejanggalan tidak hanya datang dari pihak pemerintah desa.
Menurutnya, pihak tersebut mengaku pernah tinggal cukup lama di Desa Sea, namun menyatakan tidak mengenal masyarakat yang kini menjadi pihak tergugat.
Sambouw kemudian merespons tajam.
“Beliau mengatakan pernah tinggal lama di Desa Sea, tetapi tidak mengenal tetangga sendiri yang kini menjadi pihak tergugat. Ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang tinggal bertahun-tahun di satu desa tanpa mengetahui masyarakat yang tinggal di sekitarnya, apalagi mereka yang menggarap lahan yang dipersoalkan?” ujarnya.
Di balik seluruh dinamika hukum ini, tersembunyi kisah yang lebih besar, perjuangan anak dan cucu yang berusaha mempertahankan tanah warisan leluhur.
Bagi mereka, tanah bukan sekadar petak wilayah, melainkan ruang hidup, tradisi, sejarah, dan identitas.
Tekad Masyarakat Sea: Perjuangan Belum Berakhir
Sambouw menegaskan bahwa masyarakat Desa Sea tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah yang telah mereka kelola secara adat maupun legal selama bertahun-tahun.
Mereka berharap majelis hakim memberi perhatian sungguh-sungguh terhadap pernyataan-pernyataan kontradiktif yang terungkap dalam persidangan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemanggilan saksi tambahan.
Publik menanti kelanjutan kasus ini, menyadari bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya sengketa lahan, tetapi keadilan, martabat, dan sejarah sebuah masyarakat.
Di tengah segala tekanan dan ketidakpastian, warga Desa Sea tetap menyimpan keyakinan yang tidak tergoyahkan, bahwa kebenaran akhirnya akan menemukan jalannya sendiri.
Bukan melalui kemarahan, tetapi melalui keberanian mempertahankan apa yang telah menjadi bagian dari hidup mereka selama puluhan tahun.
“Kita berjalan bersama Tuhan dan iringan doa yang dipanjatkan oleh masyarakat Desa Sea,” tandasnya. (lix)










