Sulutnow.com, Manado – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado terus memperkuat strategi pengelolaan sampah dengan merencanakan optimalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mamitarang di Minahasa Utara sebagai TPA residu mulai April 2026.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban TPA Sumompo yang selama ini menjadi titik utama penampungan sampah di Manado.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Manado dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Dengan difungsikannya TPA Mamitarang sebagai lokasi pembuangan residu, yakni sisa sampah yang tidak dapat didaur ulang, diharapkan volume sampah yang masuk ke TPA Sumompo dapat ditekan secara signifikan.
DLH Manado menilai, optimalisasi fasilitas pengolahan sampah menjadi kunci dalam menghadapi peningkatan volume sampah perkotaan yang terus bertambah setiap tahun.
Selain itu, pemisahan antara sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dan residu juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan.
Tak hanya fokus pada pengelolaan TPA, DLH juga secara rutin menjalankan program pemeliharaan lingkungan di berbagai titik kota.
Kegiatan seperti pemangkasan pohon, pembersihan drainase, hingga penataan ruang terbuka hijau terus digalakkan guna menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Sejumlah kebijakan ini sejalan dengan tren nasional dalam pengelolaan sampah, di mana pemerintah daerah didorong untuk mengurangi ketergantungan pada sistem “kumpul-angkut-buang” menuju pengelolaan berbasis pengurangan dan pemanfaatan kembali sampah.
Dengan optimalisasi TPA Mamitarang serta dukungan program kebersihan yang konsisten, Pemerintah Kota Manado optimistis mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat. (lix)










