Menu

Mode Gelap
SMP N 7 Bolmut Terbakar Damkar Datang Setelah Api Padam

Sitaro

LSM Desak Kejati Tetapkan Bupati Sitaro Sebagai Tersangka

badge-check


					LSM Desak Kejati Tetapkan Bupati Sitaro Sebagai Tersangka Perbesar

Sulutnow.com, Manado, April 2026 – LSM Kibar Nusantara Merdeka secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk segera menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang.

Kasus yang telah ditangani sejak November 2025 ini disebut telah memasuki tahap serius.

Penyidik dikabarkan telah mengantongi berbagai alat bukti serta memeriksa sekitar 1.300 saksi, mulai dari masyarakat penerima bantuan hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro.

Hingga kini, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, publik mempertanyakan belum tersentuhnya pimpinan daerah dalam perkara ini.

LSM Kibar Nusantara Merdeka menilai indikasi keterlibatan Bupati Sitaro cukup kuat, salah satunya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 147 yang diduga menjadi pintu masuk intervensi dalam penyaluran bantuan.

Selain itu, surat resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 4 Juli 2025 secara tegas melarang pemerintah daerah mengorganisir pengadaan barang dan jasa serta melakukan intervensi terhadap penerima bantuan.

Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp22,775 miliar.

Bendahara Umum DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka, Novita J Supit, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam menuntaskan perkara ini.

“Jika alat bukti sudah cukup dan keterlibatan Bupati Sitaro jelas, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak segera menetapkannya sebagai tersangka. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan tokoh masyarakat Sitaro, Fenly Sigar, yang menilai kasus ini menyangkut keadilan bagi korban bencana.

“Jika benar ada intervensi yang melanggar aturan BNPB, itu merupakan pengkhianatan terhadap rakyat. Kami mendesak Kejati Sulut segera melayangkan panggilan ketiga dan menaikkan status Bupati menjadi tersangka,” tegasnya.

LSM Kibar Nusantara Merdeka menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menyasar aktor intelektual dan pengambil kebijakan.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:

Segera melayangkan panggilan ketiga kepada Bupati Sitaro.

Menetapkan Bupati sebagai tersangka jika telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Menuntaskan kasus secara transparan, profesional, dan bebas intervensi.

Desakan ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen Kejati Sulut dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Refay Jopy Sasuwuk Melaju Kencang: Hujan Tak Surutkan Loyalis, Survei Sementara Tembus 55 Persen

25 April 2026 - 17:52 WITA

Diantar Dua Ketua PC, Bara Prima Mantap Maju Pimpin TIDAR Sulut

24 April 2026 - 17:57 WITA

Gubernur YSK Resmikan Galeri Dekranasda Sulut, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

22 April 2026 - 21:29 WITA

Gubernur YSK Lantik BKOW dan LPPD Sulut, Perempuan Didorong Jadi Motor Pembangunan

22 April 2026 - 21:19 WITA

Kendaraan Dinas Bukan untuk Gaya Gayaan, Gubernur Yulius Sidak Kendis Pejabat Eselon II

20 April 2026 - 18:44 WITA

Trending di Berita Sulut
error: Dilarang Plagiarisme !!!