Sulutnow.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah, 27-29 Agustus lalu.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan yang mengindikasikan pelanggaran netralitas ASN, dan saat ini sedang dalam proses investigasi.

“Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN saat pendaftaran calon di 15 Kabupaten dan Kota, yang saat ini sedang kami investigasi. Karena ini masih dalam tahap informasi awal, maka sesuai prosedur kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Mewoh pekan lalu.
Mewoh menegaskan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti semua informasi yang masuk, baik dari laporan masyarakat maupun pemberitaan media.
Ia menambahkan, jika dugaan pelanggaran terbukti kuat, pihaknya tidak akan segan-segan memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Jika bukti-bukti cukup kuat, kita akan melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan, apakah itu berupa sanksi administratif, pidana, atau jenis pelanggaran hukum lainnya. Untuk pelanggaran pidana atau jenis hukum lain, kami akan teruskan kepada lembaga berwenang,” jelas Mewoh.
Salah satu laporan yang tengah ditelusuri adalah dugaan penggunaan fasilitas negara oleh bakal calon kepala daerah selama tahapan pendaftaran.
Video terkait kejadian ini telah menjadi sorotan dan menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Tentu ini menjadi bahan awal bagi kami, dan akan kami tindak lanjuti dengan penelusuran yang lebih mendalam,” tambahnya.
Langkah Bawaslu Sulut ini menunjukkan komitmen untuk menjaga netralitas dan integritas tahapan Pilkada di Sulawesi Utara.
Mewoh mengimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, guna memastikan proses Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak manapun. (lix)










