Sulutnow.com, Pineleng – Proyek pemasangan pipa PDAM Kota Manado yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Manado justru menimbulkan keprihatinan mendalam.
Alih-alih memberikan manfaat, proyek ini malah merusak jalan dan memicu kemarahan warga.


Foto keterangan proyek dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Manado atau TP4D
Yang lebih mengejutkan, lokasi proyek ini ternyata berada di luar wilayah administrasi Kota Manado, tepatnya di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
“Masak proyek PDAM Manado malah dikerjakan di tanah Minahasa? Ini salah alamat atau bagaimana?” tanya seorang warga yang kebingungan.
Kontroversi semakin memanas karena dana dan pelaksana proyek berasal dari PU Manado, namun lokasinya justru berada di wilayah tetangga.
“Seharusnya, proyek ini ditangani oleh PU Provinsi atau PU Minahasa karena letaknya di wilayah Minahasa,” ujar seorang warga.
Selain masalah lokasi, proyek ini juga menuai kritik terkait penggunaan bahan yang diduga tidak sesuai standar.
Pipa karet berwarna hitam yang dipasang bahkan tidak memiliki logo SNI, yang menimbulkan kekhawatiran tentang kualitasnya.
“Ini pipa seperti apa? Tak ada standarnya, khawatir nanti malah bocor,” keluh warga.
Dampak dari proyek ini pun langsung terasa.
Jalan di sepanjang lokasi proyek hancur lebur, berubah menjadi kubangan lumpur saat hujan dan berdebu tebal saat kemarau.
“Jalan di sini sudah seperti ombak neraka! Mobil dan motor sering terperosok saat melintas. Ini proyek bikin masalah, bukan solusi,” keluh seorang warga.
Yang lebih menyedihkan, warga setempat merasa menjadi korban.
“Kami yang kena getahnya. Jalan hancur, mobil tidak boleh menepi terlalu kiri, tapi PDAM-nya untuk Manado. Ini proyek untuk siapa sebenarnya?” tanya seorang tokoh pemuda setempat dengan nada kecewa.
Masyarakat pun menuntut transparansi dari Pemkot Manado terkait aliran dana dan kesepakatan di balik proyek ini.
“Jangan sampai kerusakan jalan ini jadi beban Pemkab Minahasa. Ini ibarat lempar batu, sembunyi tangan. Manado yang dapat proyek, Minahasa yang dapat masalah,” sindir warga.
Mirisnya, plang proyek yang sebelumnya terpasang dengan tulisan “dalam pengawasan dan pengamanan Kejaksaan Negeri Manado” ternyata sudah dicabut.
Warga pun mempertanyakan keberadaan plang tersebut.
“Bukannya TP4D sudah dibubarkan sejak 2019? Kenapa masih ada tulisan seperti itu? Apa ini cuma kamuflase agar proyek ini tidak dikritisi?” tanya warga dengan nada sinis.
Senada dengan itu, La Haja, SH, MH, salah satu jaksa di Kejati Sulut, memberikan penjelasan terkait hal ini.
“TP4D sudah tidak ada, sudah dibubarkan. Jadi kalau bawa-bawa nama TP4D itu tanda tanya?” tegasnya.
Proyek ini, yang seharusnya membawa manfaat, malah menimbulkan masalah baru yang merugikan warga.
Masyarakat kini menunggu kejelasan dan tanggung jawab dari pihak berwenang.
Jangan sampai proyek yang seharusnya untuk kebaikan bersama justru menjadi sumber penderitaan bagi warga yang tidak bersalah. (lix)










