Sulutnow.com, Hukrim – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mulai membongkar kembali kasus dugaan korupsi perbankan yang menyeret nama bank swasta ternama di daerah itu.
Fokus utama penyelidikan adalah dugaan penyalahgunaan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) senilai Rp40 miliar yang diduga kuat melibatkan internal Bank SulutGo.

Langkah penyelidikan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dana sosial perusahaan.
“Benar, Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut telah memeriksa tiga pejabat Bank SulutGo, termasuk direksi dan dua kepala divisi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, Jumat, 9 Mei 2025.
Menurut Januarius, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Nomor: PR 01/Kph.3/05/2025.
Pemanggilan terhadap pihak-pihak lain juga telah dijadwalkan guna menggali lebih dalam potensi pelanggaran hukum.
“Kami masih mengumpulkan data dan keterangan. Evaluasi lanjutan akan menentukan apakah kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Meski masih berada dalam tahap penyelidikan, Kejati Sulut menegaskan bahwa mereka tak akan segan menindak jika ditemukan unsur pidana.
“Kami serius menanggapi setiap laporan. Bila terbukti ada perbuatan melawan hukum, proses hukum akan berjalan hingga tuntas,” tegas Januarius.
Ia juga menambahkan, lembaganya masih fokus pada klarifikasi awal untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana CSR tersebut.
“Kami tidak ingin gegabah, tapi komitmen kami jelas, menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas,” ucapnya.
Kejati Sulut juga mendorong partisipasi aktif publik dalam pengawasan penggunaan dana publik dan korporasi.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Laporkan setiap dugaan korupsi, dan kami pastikan akan ditindaklanjuti,” ujar Januarius.
Kasus dugaan korupsi dana CSR di Bank SulutGo ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan daerah.
Kejati Sulut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.










