Sulutnow.com, Hukrim – Mantan notaris Bank SulutGo, Kristianto Naftali Poae, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya mendapat kecaman dari rekan-rekan sejawat di Sulawesi Utara (Sulut), bahkan disebut terancam pencabutan izin praktik oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Dewan Kehormatan Notaris (DKN).
“Tuduhan ini sangat merugikan nama baik saya. Informasi yang beredar itu hoaks,” ujar Poae melalui pesan WhatsApp kepada Sulutnow.com, Kamis, 15 Mei 2025.

Dokumen yang menjadi sumber polemik tersebut berisi rincian negosiasi honorarium jasa notaris yang semula ditawarkan sebesar Rp 400 juta, dan kemudian disepakati menjadi Rp 350 juta.
Dalam dokumen itu tercantum nama notaris Edmund Mangowal serta tanda tangan perwakilan dari Bank SulutGo.
Salinan dokumen itu pertama kali diunggah oleh akun media sosial Lambe Official, dan langsung menyebar luas di berbagai platform digital.
Poae juga mempertanyakan kebenaran klaim yang menyebut Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut, Karel Butarbutar, telah memberikan pernyataan resmi bahwa kasus ini tengah dibahas oleh DKN.
Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Karel, yang membantah telah berbicara kepada media.
“Kalau ini bukan dari saya, entah dari siapa ini. Dan sikap kita selaku organisasi belum membuat berita apa pun,” ujar Poae sambil membacakan isi pesan dari Ketua DPD INI Sulut.
Atas pemberitaan yang menurutnya merugikan, Poae menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Besok saya akan membuat laporan ke Polda Sulut terkait penyebaran informasi hoaks ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank SulutGo dan pihak terkait lainnya.










