Menu

Mode Gelap
SMP N 7 Bolmut Terbakar Damkar Datang Setelah Api Padam

Berita Sulut

Diduga Ilegal dan Tak Berkontribusi, PT HWR Jadi Ancaman PAD Sulut

badge-check


					Diduga Ilegal dan Tak Berkontribusi, PT HWR Jadi Ancaman PAD Sulut Perbesar

Sulutnow.com, Ratatotok – Aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, perusahaan ini diduga beroperasi secara ilegal dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Desakan agar Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Kapolda Sulut Irjen Pol Royche Langie segera menindak tegas PT HWR semakin menguat.

Hal ini menyusul penolakan perpanjangan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024–2026 oleh Kementerian ESDM.

Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor T-59-MB.04/DJB.N/2025 tertanggal 7 Januari 2025.

Dengan tidak disetujuinya RKAB, PT HWR dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk melanjutkan operasi tambangnya.

Namun demikian, aktivitas pertambangan tetap berlangsung, dan hasil emas yang dikeruk dari Ratatotok diduga langsung dibawa keluar daerah tanpa memberikan sumbangsih pada pembangunan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Dalam surat permohonan terbaru bernomor 0041/GWR-COM/IV/2024 tanggal 18 April 2024, PT HWR kembali mengajukan RKAB untuk periode 2024–2026.

Namun hasil evaluasi tetap menyatakan permohonan tidak dapat disetujui.

Ironisnya, perusahaan ini disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum tertentu sehingga tetap beroperasi meski berstatus ilegal.

PT HWR juga diketahui kerap terlibat konflik dengan pelaku tambang ilegal lainnya, yakni Elisabeth Laluyan alias Ci Ghin, yang juga beroperasi di kawasan yang sama.

Kedua pihak ini bahkan saling melapor ke Polda Sulut, meskipun keduanya sama-sama diduga tidak memberi kontribusi PAD.

Aktivis anti-korupsi Sulut sekaligus Ketua RAKO Sulut, Hariyanto, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal ini.

“Polda Sulut harus bertindak cepat. Volume pertambangan PT HWR sangat besar dan berpotensi merusak lingkungan. Jangan sampai aktivitas ini dibiarkan tanpa kontribusi ke daerah,” tegas Hariyanto.

Ia juga meminta agar seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal, termasuk yang dilakukan oleh Ci Ghin, segera dihentikan jika tidak sesuai dengan regulasi dan perizinan yang berlaku.

Menariknya, sejak empat bulan yang lalu sampai saat ini, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, nomor-nomor pengelola perusahaan justru memblokir bukannya memberikan hak jawab sebagai perimbangan berita. (lix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat PLN, Listrik di Manado Pulih 100 Persen Usai Gempa

4 April 2026 - 10:38 WITA

Bank SulutGo Perkuat Peran dalam Pendidikan, Kelola Dana Bantuan Kebanksentralan Bersama BI

2 April 2026 - 18:36 WITA

Inflasi Sulut Maret 2026 Terkendali, Terendah di Sulawesi

2 April 2026 - 17:52 WITA

PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik Pasca Gempa, Ratusan Gardu Berhasil Dinormalkan

2 April 2026 - 14:12 WITA

Pemprov Sulut Gerak Cepat Tangani Gempa, Posko Darurat Langsung Diaktifkan

2 April 2026 - 13:28 WITA

Trending di Berita Sulut
error: Dilarang Plagiarisme !!!