SULUTNOW.COM, HUKRIM – Upaya pembongkaran tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bolsel justru berujung pilu.
Nama Badan Intelijen Negara (BIN) diduga dicatut, jurnalis dibungkam, dan kerja jurnalistik berakhir di ruang interogasi.

Barangkali inilah potret suram kebebasan pers di Sulawesi Utara (Sulut).
Investigasi yang dilakukan redaksi PortalSulut.ID mengenai praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang menyeret nama Refan Saputra Bangsawan (RSB) dihentikan secara paksa setelah wartawannya, Nas, diduga dijebak dan ditangkap aparat Polresta Manado.
Ironisnya, dugaan jebakan itu dilakukan oleh sesama wartawan dan seorang pria yang disebut-sebut kerap mengaku sebagai intel BIN oknum yang menurut sumber redaksi telah lama dikenal “menjual nama” lembaga intelijen untuk menakut-nakuti wartawan dan aktivis.
Diketahui pada Jumat malam, Nas diajak bertemu di Swissbell Hotel Manado oleh dua orang rekan seprofesi dan pria misterius yang mengaku “dari BIN.”
Dalam pertemuan tersebut, mereka mengklaim sebagai utusan Refan S. Bangsawan dan menawarkan uang Rp 20 juta sebagai imbalan untuk menghapus berita tentang tambang ilegal.
Merasa ada kesepakatan, Nas hadir kembali keesokan harinya di sebuah rumah kopi di Manado.
Namun yang terjadi sungguh di luar dugaan bukan uang yang diterima, melainkan penangkapan oleh personel Polres Manado.
Di bawah tekanan, Nas dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa berita yang ditulisnya adalah hoaks, serta menyatakan permohonan maaf kepada Refan S. Bangsawan.
Ia juga dipaksa berjanji tidak akan lagi menulis berita apapun terkait aktivitas PETI di Bolsel.
Keterlibatan sosok yang mengaku sebagai “intel BIN” membuat kasus ini semakin miris.
Nama lembaga intelijen negara digunakan sebagai tameng oleh pelaku untuk membungkam kerja jurnalistik yang sah.
Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak BIN secara resmi apakah oknum tersebut benar anggota atau hanya pencatut nama.
“Sudah dimonitor,” ungkap salah satu petinggi BIN di Sulut kepada Sulutnow.com, Senin (9/6/2025).
Diketahui berita yang dimuat oleh PortalSulut.ID pada 23 Mei lalu menyebut aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di wilayah Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, dan menyertakan nama Elo, Stenly, serta Refan sebagai pihak yang terlibat.
Sementara itu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulut, Edwin Popal, menyesalkan tindakan yang dialami wartawan Nas.
“Ini bukan hoaks, tapi karya jurnalistik yang belum selesai. Kalau belum tuntas, seharusnya diperkuat dengan data, video, dan konfirmasi. Bukan ditekan atau ditangkap,” ujarnya.
Popal juga menyoroti maraknya modus lama yang terus digunakan untuk membungkam pers, memutarbalikkan fakta, menjebak wartawan, dan bahkan mencatut institusi negara seperti BIN untuk memberikan efek takut.
“Jelas ini bentuk intimidasi. Nama BIN dicatut, aparat digunakan untuk membungkam, dan jurnalis dipermalukan. Ini alarm bahaya bagi kebebasan pers di daerah,” tambahnya.
Redaksi PortalSulut.ID menyatakan tetap berkomitmen untuk melanjutkan investigasi meski dalam tekanan.
Mereka menyerukan kepada Polda Sulut untuk membongkar praktik tambang ilegal di kawasan HPT Bolsel, serta mengusut tuntas dugaan pencatutan nama BIN dalam kasus ini. (lix)










