Sulutnow.com, Manado – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang disalurkan kepada Sinode GMIM semakin memasuki babak baru.
Pada Kamis (7/8/2025) siang, Kepolisian Daerah (Polda) Sulut secara resmi melimpahkan lima tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Sulut (Kejati).

Kelima tersangka yang diproses adalah Hein Arina, Gamy Kawatu, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, dan Steve Kepel.
Berdasarkan pantauan media, kelima tersangka yang mengenakan pakaian tahanan oranye terlihat sehat saat digiring menuju mobil tahanan Polda Sulut.
Proses pelimpahan tahap II ini berlangsung di bawah pengawalan ketat dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.
Kombes Pol Winardi menjelaskan, “Kami sudah menyaksikan bersama bahwa ini adalah tindak lanjut dari proses P21, di mana berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Hari ini kami menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.”
Selain melimpahkan kelima tersangka, Polda Sulut juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang yang sebelumnya ditampung di rekening milik Polda Sulut, yang kini dipindahkan ke rekening penampungan Kejaksaan.
“Proses pelimpahan dilakukan sesuai SOP, dengan pengawalan ketat mulai dari Polda Sulut menuju Kejaksaan dan selanjutnya ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng,” tambah Kombes Pol Winardi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana hibah miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan keagamaan di lingkungan GMIM.
Polda Sulut sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, dan hasil audit yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Proses hukum ini akan terus berkembang, dan masyarakat berharap adanya transparansi dalam penyelesaian kasus yang mencoreng citra pengelolaan dana hibah di Sulawesi Utara. (***)










