Sulutnow.com, Manado – Pertanyaan seputar apakah kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan ternyata masih sering membingungkan masyarakat.
Lalu, jika tidak dijamin BPJS Kesehatan, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pada prinsipnya kecelakaan lalu lintas memang bisa dijamin BPJS Kesehatan.
Namun, ia mengingatkan ada mekanisme dan ketentuan yang harus dipahami terlebih dahulu.
“Ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan, keluarga atau wali korban diimbau segera mengurus Laporan Polisi. Dokumen ini penting untuk menentukan instansi mana yang berwenang menjamin korban,” ujar Rizzky, Sabtu (9/8/2025).
Ia melanjutkan, masih banyak masyarakat yang salah kaprah dengan mengira penjamin kecelakaan lalu lintas hanya Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan.
Padahal, ada juga pihak lain yang punya peran, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, maupun penjamin lainnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
Kasus tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, yaitu tidak melibatkan kendaraan lain.
Untuk kecelakaan ganda (melibatkan kendaraan lain), penjamin pertama adalah Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi, dengan batas biaya maksimal Rp20 juta.
Jika biaya pengobatan melampaui batas tersebut, kelebihannya bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI sesuai ketentuan.
“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal akibat tindakan yang membahayakan diri, seperti balapan liar atau aksi berisiko lainnya. Untuk meminimalkan risiko, patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm dengan benar, bawa surat-surat kendaraan, dan pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif,” imbau Rizzky.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan tak lagi bingung soal siapa penjamin biaya jika terjadi kecelakaan, dan bisa segera mengambil langkah tepat sejak awal insiden. (lix)










