SULUTNOW.COM, MANADO – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencatat sejarah baru di sektor pertambangan.
Sabtu (9/8/2025), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Sulut.

Penetapan ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi menjadi jawaban atas penantian panjang ribuan penambang emas yang tersebar di berbagai wilayah.
Ketua Asosiasi Masyarakat Penambang Bersatu Indonesia, Stenly Sendow SH, menegaskan bahwa status WPR ini adalah bukti nyata keberpihakan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), kepada rakyat.
“Ini tidak main-main. Bukan hanya sekedar status usaha. Tapi wujud perlindungan hukum dan memberikan legalitas yang sah untuk rakyat Sulut. Masyarakat Bersatu pantas mengapresiasi dan berterima kasih kepada YSK yang sudah mewujudkan janji politiknya,” ujar Sendow penuh semangat.
Menurutnya, WPR bukan hanya memerdekakan penambang dari ancaman penertiban ilegal, tetapi juga membuka jalan bagi kemajuan ekonomi daerah.
Konsep WPR mengatur agar penambang tidak bekerja sembarangan, melainkan diiringi kewajiban yang menguntungkan semua pihak.
“Misalnya ada pajak untuk daerah, kewajiban mereboisasi lingkungan, menjaga kebersihan, perdagangan alat kerja, hingga unit pelayanan kesehatan. Itu semua komponen yang secara simultan akan membuka peluang usaha dan kerja baru,” jelas Sendow.
Ia menambahkan, pemerintah akan mengawasi dan mendampingi pengelolaan WPR melalui berbagai pelatihan bagi masyarakat.
Dengan sistem ini, penambangan rakyat di Sulut tidak hanya legal dan aman, tetapi juga berkelanjutan dan memberikan manfaat luas bagi generasi mendatang.
Kini, Sulut tidak hanya memiliki emas di dalam tanahnya, tetapi juga emas dalam bentuk kepercayaan dan keberanian pemerintah untuk berdiri di sisi rakyatnya. (lix)










