Sulutnow.com, Manado, Hukrim – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran 2020–2023, kembali menjadi sorotan.
Nama Pdt Hein Arina, Th.D disebut dalam perkara ini. Proses hukum yang melibatkan dirinya kini telah memasuki tahap penitipan barang bukti (babuk) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025** tertanggal 7 Agustus 2025.
Rp5,2 Miliar Dititipkan ke Kejari
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado, Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025), membenarkan penerimaan penitipan barang bukti tersebut.
“Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp2 miliar. Terakhir, pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ungkap Evans.
Dengan demikian, total uang yang dititipkan mencapai Rp5,2 miliar.
Uang Disimpan di Rekening Penitipan Kejari
Evans menambahkan, seluruh dana tersebut kini disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado). Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan izin penyitaan barang bukti kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk kepentingan penuntutan. (lix)










