Menu

Mode Gelap
SMP N 7 Bolmut Terbakar Damkar Datang Setelah Api Padam

Viral

Mulai 2 Januari 2026: Ba Hugel dan Baku Piara Bisa Berujung Penjara, ini Pasal KUHP-nya

badge-check


					Mulai 2 Januari 2026: Ba Hugel dan Baku Piara Bisa Berujung Penjara, ini Pasal KUHP-nya Perbesar

Sulutnow.com, Manado – Mulai 2 Januari 2026, hubungan gelap yang selama ini disembunyikan rapat, dalam bahasa Manado disebut Ba Hugel, tak lagi hanya berakhir pada air mata dan pertengkaran.

Kini, pengkhianatan bisa dibawa ke meja hukum.

Negara memberi ruang bagi pasangan yang dikhianati untuk melapor.

Tak hanya itu, praktik Baku Piara, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, yang kerap membuat orang tua menunggu tanpa kepastian, juga resmi masuk ranah pidana.

Semua itu diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku awal 2026.

Saat Ba Hugel Tak Lagi Sekadar Dosa, Tapi Delik

Pasal 411 KUHP menyasar perbuatan Ba Hugel, atau hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau istri.

Bunyi pasalnya tegas:

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.”

Bagi pasangan yang sah, aturan ini menjadi jalan hukum terakhir saat kesetiaan dilanggar.

Istri atau suami yang dikhianati kini tidak lagi hanya bisa menangis dalam diam, mereka berhak melapor, sepanjang disertai bukti.

Baku Piara: Luka Orang Tua Kini Didengar Negara

Sementara itu, Pasal 412 KUHP mengatur Baku Piara, hidup bersama layaknya suami istri tanpa pernikahan.

Selama ini, banyak orang tua hanya bisa menelan kecewa ketika anaknya tinggal serumah bertahun-tahun dengan pacarnya, namun tak kunjung menikah.

Kini, negara membuka pintu hukum.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.”

Artinya, orang tua yang merasa nilai keluarga diinjak-injak memiliki hak untuk melapor, jika anaknya yang belum menikah memilih Baku Piara tanpa kepastian masa depan.

Bukan Delik Umum, Tapi Luka Bisa Bicara

Meski memuat ancaman pidana, kedua pasal ini bukan delik umum.

Proses hukum hanya bisa berjalan atas dasar pengaduan resmi, yaitu:

Suami atau istri bagi pelaku Ba Hugel yang terikat perkawinan.

Orang tua atau anak bagi pelaku Baku Piara yang tidak terikat perkawinan.

Namun justru di sinilah letak dramanya: hukum menunggu suara keluarga, mereka yang paling terluka, paling dikhianati, dan paling lama memendam kecewa.

Pesan Negara: Cinta Tak Bisa Lari dari Tanggung Jawab

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

Namun pesan yang terbaca jelas di balik pasal-pasal ini sederhana dan keras,
hubungan tanpa tanggung jawab bukan lagi urusan privat semata.

Mulai 2026, Ba Hugel bisa berujung penjara, dan Baku Piara bisa berakhir di kantor polisi, ketika kesetiaan dikhianati, atau ketika harapan orang tua tak lagi dihiraukan. (lix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat PLN, Listrik di Manado Pulih 100 Persen Usai Gempa

4 April 2026 - 10:38 WITA

Bank SulutGo Perkuat Peran dalam Pendidikan, Kelola Dana Bantuan Kebanksentralan Bersama BI

2 April 2026 - 18:36 WITA

Inflasi Sulut Maret 2026 Terkendali, Terendah di Sulawesi

2 April 2026 - 17:52 WITA

PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik Pasca Gempa, Ratusan Gardu Berhasil Dinormalkan

2 April 2026 - 14:12 WITA

Pemprov Sulut Gerak Cepat Tangani Gempa, Posko Darurat Langsung Diaktifkan

2 April 2026 - 13:28 WITA

Trending di Berita Sulut
error: Dilarang Plagiarisme !!!