Sulutnow.com, Manado – Perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Desa Sea Tumpengan, Kabupaten Minahasa, digelar pada Kamis (29/1/2026).

Agenda persidangan menghadirkan dua saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Keduanya dihadirkan untuk mengungkap latar belakang historis serta dasar hukum penguasaan lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menegaskan bahwa perkara pidana ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang agraria di wilayah Sea Tumpengan.
Menurutnya, status hukum tanah tersebut telah jelas sejak awal dekade 1960-an, jauh sebelum muncul klaim kepemilikan berbasis sertifikat pada pertengahan 1990-an.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa tanah Sea Tumpengan telah mengalami pelepasan hak resmi sejak Februari 1962. Pelepasan hak tersebut dilakukan oleh Kepala Biro Agraria atas nama pemerintah daerah pasca konflik Permesta,” ujar Sambouw kepada awak media.
Kesaksian dua saksi meringankan, yakni Bert William Watti dan Ishak H. Djawaria, memperkuat pernyataan kuasa hukum.
Keduanya menjelaskan bahwa lahan sengketa semula merupakan tanah eigendom peninggalan kolonial Belanda atas nama Van Hessen.
Status eigendom tersebut, menurut para saksi, kehilangan kekuatan hukum setelah terjadinya pergolakan sosial di wilayah Minahasa.
Pada masa konflik, masyarakat penggarap membantu pemilik tanah dengan menyediakan bahan pangan.
Situasi itu mendorong negara mengambil langkah administratif untuk menata ulang penguasaan lahan.
Pemerintah melalui biro agraria kemudian menerbitkan Surat Pelepasan Hak kepada masyarakat penggarap sebagai bentuk pengakuan hukum atas penguasaan faktual tanah.
Dokumen tersebut menjadi dasar legitimasi penguasaan masyarakat selama puluhan tahun berikutnya.
Noch Sambouw menilai upaya kriminalisasi terhadap masyarakat penggarap sebagai bentuk pengabaian terhadap sejarah hukum agraria.
Ia mengingatkan bahwa konflik tanah Sea Tumpengan telah berulang kali masuk ranah hukum dengan hasil yang konsisten.
“Perkara pidana pernah dibawa oleh Mumu Cs, demikian pula gugatan oleh Wijaya Cs. Pada tahun 1999 juga muncul laporan pidana serupa. Seluruh proses hukum tersebut berakhir dengan putusan bebas karena tidak adanya bukti kepemilikan absolut dari pihak pelapor,” tegas Sambouw.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1995 atas nama Mumu Cs.
Sertifikat tersebut dinilai sebagai sumber kekacauan hukum yang paling serius.
“Secara logika hukum agraria, tanah sudah dilepaskan kepada masyarakat sejak 1962. Tidak masuk akal apabila puluhan tahun kemudian muncul sertifikat hak milik perseorangan,” kata Sambouw.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan telah melaporkan dugaan tindak pidana lanjutan terkait penerbitan sertifikat tersebut.
Dugaan tersebut meliputi pemalsuan surat dasar konversi tanah, penggunaan keterangan tidak benar, hingga pembuatan Akta Jual Beli yang bermasalah.
Sambouw menjelaskan, dokumen desa yang dijadikan dasar konversi sertifikat berasal dari wilayah administratif berbeda dengan lokasi fisik tanah sengketa.
Hal itu dinilai sebagai cacat serius dalam prosedur pertanahan.
“Surat keterangan desa berasal dari desa lain, padahal objek tanah berada di wilayah berbeda. Kondisi semacam ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya rekayasa administratif,” ujarnya.
Selain perkara pidana, konflik tanah Sea Tumpengan juga sedang bergulir di ranah tata usaha negara.
Sengketa sertifikat tengah diperiksa melalui perkara PTUN Nomor 19/2025 yang kini berada pada tingkat banding.
Menurut Sambouw, keberadaan perkara administrasi tersebut seharusnya menjadi alasan untuk menunda proses pidana hingga ada kepastian hukum.
Ia juga menyoroti aspek keadilan substantif.
Menurutnya, masyarakat penggarap tidak seharusnya kembali diadili atas peristiwa hukum yang sama setelah sebelumnya memperoleh putusan bebas.
“Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban proses hukum berulang. Prinsip keadilan harus dijaga agar hukum tidak menjadi alat tekanan,” ucapnya.
Sidang berlangsung sekitar dua jam dan digelar secara terbuka untuk umum.
Proses persidangan turut dihadiri awak media nasional dan lokal sebagai bentuk kontrol publik.
Kuasa hukum menegaskan tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun selama persidangan berlangsung.
Empat terdakwa menjalani proses persidangan tanpa penahanan, mengingat ancaman pidana dalam dakwaan penuntut umum tergolong ringan.
Sambouw berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, riwayat hukum sebelumnya, serta prinsip keadilan sosial.
Perkara Sea Tumpengan kembali menyoroti konflik agraria klasik di daerah yang mempertemukan kepentingan modal, administrasi pertanahan, dan hak hidup masyarakat penggarap.
Putusan akhir diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak. (lix)










