Sulutnow.com, Manado – Informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat menjadi perhatian masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Menurutnya, dalam kebijakan tersebut pemerintah melakukan penyesuaian data dengan mengganti peserta yang dinonaktifkan dengan peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.
Jadi secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya.
Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan benar-benar tepat sasaran, ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan hak untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Peserta masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN apabila memenuhi sejumlah kriteria.
Adapun kriteria tersebut antara lain peserta masuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta peserta yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Rizzky menjelaskan, peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan, jelasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan pengecekan status kepesertaan.
Peserta dapat menghubungi layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit juga dapat memperoleh bantuan melalui petugas BPJS SATU.
Informasi mengenai nama, foto, dan nomor kontak petugas tersebut biasanya terpampang di area publik rumah sakit.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit.
BPJS Kesehatan pun mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan JKN, khususnya saat kondisi tubuh masih sehat.
Kami mengimbau masyarakat agar meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN.
Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak, pungkas Rizzky. (lix)










