Menu

Mode Gelap
SMP N 7 Bolmut Terbakar Damkar Datang Setelah Api Padam

Berita Sulut

Pemprov Sulut Tegaskan Kewenangan Tambang di Pusat, Fokus Perjuangkan Hak Rakyat

badge-check


					Pemprov Sulut Tegaskan Kewenangan Tambang di Pusat, Fokus Perjuangkan Hak Rakyat Perbesar

Sulutnow.com, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) angkat bicara menanggapi berbagai opini yang berkembang terkait kebijakan tambang rakyat.

Di tengah sorotan publik, Pemprov menegaskan bahwa desakan pencabutan Kontrak Karya (KK) dinilai tidak tepat sasaran, karena kewenangan penuh atas perizinan perusahaan tambang skala besar berada di tangan Pemerintah Pusat.

Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang bahwa pemerintah daerah dianggap abai terhadap kepentingan masyarakat.

Faktanya, di tengah keterbatasan kewenangan, Pemprov Sulut justru terus berupaya mencari ruang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal, khususnya dalam pengelolaan tambang rakyat.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Fransiscus Maindoka, menjelaskan bahwa pengelolaan Kontrak Karya sepenuhnya menjadi domain pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Mulai dari perizinan hingga aspek fiskal, semuanya berada di bawah kewenangan pusat. Pemerintah daerah memiliki ruang yang sangat terbatas dalam pengambilan keputusan strategis terkait Kontrak Karya,” ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Sulut tidak tinggal diam.

Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan penerapan prinsip Good Mining Practice, termasuk dalam aspek lingkungan dan sosial masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah mendorong perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi konkret bagi masyarakat.

Berdasarkan data ESDM Sulut, terdapat sekitar 49 blok usulan WPR tahun 2025 dengan luas mencapai 4.267,47 hektare yang saat ini masih terkendala karena tumpang tindih dengan wilayah KK dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pemprov Sulut pun aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar sebagian wilayah tersebut dapat dilepaskan dan dialihkan menjadi WPR yang sah bagi masyarakat.

“Ini bukan proses yang mudah. Butuh kajian teknis dan dukungan anggaran. Tapi ini bentuk komitmen kami agar masyarakat memiliki akses legal dalam mengelola sumber daya alam,” jelas Maindoka.

Selain itu, tudingan terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai alat kepentingan tertentu juga dibantah.

Menurut Pemprov, revisi RTRW justru bertujuan menata pemanfaatan ruang secara lebih terukur, dengan tetap menjaga keseimbangan antara sektor pertambangan, pertanian, dan perikanan.

“Penataan ini penting untuk mencegah konflik ruang dan memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan. Justru ini menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat,” tambahnya.

Pemprov Sulut menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.

Di tengah berbagai dinamika dan opini yang berkembang, pemerintah daerah menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari upaya nyata untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan ruang dan perlindungan dalam mengelola kekayaan alamnya secara legal. (lix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat PLN, Listrik di Manado Pulih 100 Persen Usai Gempa

4 April 2026 - 10:38 WITA

Bank SulutGo Perkuat Peran dalam Pendidikan, Kelola Dana Bantuan Kebanksentralan Bersama BI

2 April 2026 - 18:36 WITA

Inflasi Sulut Maret 2026 Terkendali, Terendah di Sulawesi

2 April 2026 - 17:52 WITA

PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik Pasca Gempa, Ratusan Gardu Berhasil Dinormalkan

2 April 2026 - 14:12 WITA

Pemprov Sulut Gerak Cepat Tangani Gempa, Posko Darurat Langsung Diaktifkan

2 April 2026 - 13:28 WITA

Trending di Berita Sulut
error: Dilarang Plagiarisme !!!