Sulutnow.com, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, mengambil langkah strategis dengan memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.
Kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap potensi krisis energi global yang dipicu memanasnya konflik di Timur Tengah.

Gubernur yang akrab disapa YSK itu menegaskan, skema WFH akan berlaku selama dua hari dalam sepekan.
Meski demikian, setengah dari jumlah ASN tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“WFH itu bekerja dari rumah, bukan cuti. Lupakan suasana libur kemarin, sekarang saatnya kembali fokus. Jangan sampai pelayanan ke masyarakat terganggu,” tegas Yulius dalam apel perdana pasca libur lebaran, Senin (30/3/2026).
Ia juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengendurkan disiplin kerja.
Pengawasan terhadap kinerja ASN akan diperketat, mengingat masyarakat turut memantau langsung kualitas pelayanan pemerintah.
“Kinerja tetap diawasi. Jangan sampai ada kesan ASN bermalas-malasan saat bekerja dari rumah,” ujarnya.
Lebih jauh, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penghematan energi yang selaras dengan arahan pemerintah pusat.
Gubernur mengimbau seluruh ASN untuk lebih bijak dalam penggunaan listrik dan bahan bakar.
“Matikan lampu dan listrik yang tidak digunakan. Jangan ada pemborosan,” tambahnya.
Sebagai bentuk pengawasan konkret, Inspektorat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan patroli rutin setelah jam kerja, memastikan tidak ada pemborosan energi di lingkungan perkantoran pemerintah.
Namun, aturan berbeda diberlakukan bagi pejabat tinggi.
Yulius menegaskan bahwa pejabat Eselon II tetap wajib hadir di kantor setiap hari kerja sebagai bentuk tanggung jawab jabatan.
“Eselon II harus tetap di kantor. Itu risiko jabatan. Kalau tidak siap, silakan mundur, banyak yang siap menggantikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepala dinas tetap harus berkantor, meskipun secara prinsip fleksibilitas kerja tetap diberikan, mengingat tugas pimpinan yang juga bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan global sekaligus mendorong efisiensi energi di tingkat lokal. (lix)










