Sulutnow.com, Manado – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Manado resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.
Aturan ini mulai diberlakukan secara ketat dengan sistem pengawasan langsung oleh guru dan wali kelas.

Kepala SMAN 7 Manado, Dr. Willem Hanny Rawung, S.Sos, M.Hum, melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Maya Kalangi, menjelaskan bahwa penggunaan handphone masih diperbolehkan, namun hanya untuk kepentingan pembelajaran dan di bawah kontrol ketat.
“Handphone hanya digunakan saat proses belajar mengajar tertentu dan harus dalam pengawasan guru. Setelah itu, perangkat langsung dikumpulkan dan disimpan di loker yang sudah disiapkan sekolah,” ujar Kalangi.
Kata dia, sekolah telah menyediakan loker khusus untuk menyimpan handphone siswa.
Kemudian pengelolaannya dipercayakan kepada wali kelas yang memegang kunci, sekaligus mencatat penggunaan perangkat guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.
Dengan jumlah siswa mencapai 1.464 orang, sistem ini dinilai efektif dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih tertib dan kondusif.
Meski di awal penerapan sempat menemui tantangan, terutama dalam proses adaptasi siswa, pihak sekolah menyebut kondisi kini mulai membaik.
“Awalnya anak-anak agak kesulitan, tapi lama-kelamaan mereka mulai memahami. Sekarang justru terlihat dampak positif, seperti komunikasi verbal yang lebih efektif dan fokus belajar yang meningkat,” jelasnya.
Dalam situasi darurat, sekolah telah menyiapkan mekanisme komunikasi yang jelas.
Siswa dapat menghubungi orang tua melalui wali kelas, petugas keamanan (satpam), maupun fasilitas komunikasi yang disediakan sekolah.
Nomor handphone wali kelas juga dipastikan selalu aktif untuk mengantisipasi kondisi mendesak.
Sementara itu, guru tetap memiliki kewenangan untuk mengizinkan penggunaan handphone dalam kegiatan belajar, termasuk untuk mencari materi atau referensi di internet dan media sosial, sesuai kebutuhan pembelajaran.
Pihak sekolah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara (temporer) dan akan terus dievaluasi.
Bahkan sebelum aturan resmi dari pemerintah provinsi diterbitkan, SMAN 7 Manado telah lebih dulu menerapkan sistem serupa, sehingga tidak mengalami kendala berarti dalam implementasinya.
“Pada prinsipnya kami siap menjalankan kebijakan ini. Sejauh ini berjalan baik dan membawa dampak positif bagi proses pendidikan,” tambah Kalangi.
Dengan penerapan aturan ini, SMAN 7 Manado menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan melalui lingkungan belajar yang lebih disiplin dan minim distraksi. (lix)










