Menu

Mode Gelap
SMP N 7 Bolmut Terbakar Damkar Datang Setelah Api Padam

Viral

Nama Roi Ahmad Jauhari Alias Oin Mencuat, Aktivitas PETI Tomula Diduga Dibekingi Oknum Berbaju Hijau

badge-check


					Nama Roi Ahmad Jauhari Alias Oin Mencuat, Aktivitas PETI Tomula Diduga Dibekingi Oknum Berbaju Hijau Perbesar

Sulutnow.com, Gorontalo – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tomula, Kabupaten Pohuwato, kian menguat dan menjadi perhatian publik.

Nama Roi Ahmad Jauhari alias Oin disebut-sebut dalam berbagai laporan lapangan dan diduga terkait dengan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung hingga saat ini.

Aktivitas di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, dilaporkan berjalan secara terbuka di kawasan hutan dan perbukitan.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sejumlah sumber mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam hijau yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana serius, termasuk penyalahgunaan kewenangan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praktik pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda mencapai Rp100 miliar.

Selain itu, jika aktivitas tambang ilegal terbukti merusak lingkungan, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Apabila terdapat keterlibatan aparat atau oknum yang menyalahgunakan jabatan, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang lebih berat, termasuk pidana penjara dan sanksi tambahan lainnya.

Publik kini mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara transparan, khususnya di wilayah hukum Gorontalo.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan TNI hingga tahun 2026, keterlibatan anggota TNI dalam membekingi tambang ilegal adalah pelanggaran berat yang dilarang keras. Aktivitas tersebut merugikan negara, merusak lingkungan, dan melanggar prinsip hukum serta disiplin militer. Bisa dilaporkan langsung ke Markas Kodam XIII/Merdeka,” ungkap salah satu aktivis lingkungan.

Evaluasi terhadap jajaran di daerah juga dinilai penting guna memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.

Sorotan juga diarahkan kepada Tentara Nasional Indonesia apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum.

Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan tanpa tebang pilih.

Di sisi lain, dampak lingkungan dari aktivitas PETI di Tomula disebut semakin mengkhawatirkan.

Kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai, serta potensi bencana seperti longsor menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

Namun tekanan publik terus meningkat, menuntut agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan praktik ilegal ini.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di daerah, apakah aturan akan ditegakkan secara adil, atau justru kembali dipertanyakan oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wisata Minat Khusus Kian Diminati, Stand Up Paddle Jadi Daya Tarik Baru Sulawesi Utara

27 April 2026 - 10:28 WITA

“Bro Bara” Tampil Membumi, Siap Bawa TIDAR Sulut Lebih Dekat dengan Rakyat

26 April 2026 - 21:26 WITA

Standius Bara Prima Nahkodai TIDAR Sulut, Energi Baru Pemuda Siap Menggema dari Manado

26 April 2026 - 20:40 WITA

Pemprov Sulut Bersinar di Tangan YSK, Sabet National Governance Awards 2026 Berkat Layanan Kesehatan Unggul

24 April 2026 - 18:00 WITA

LSM Desak Kejati Tetapkan Bupati Sitaro Sebagai Tersangka

24 April 2026 - 12:28 WITA

Trending di News
error: Dilarang Plagiarisme !!!