Sulutnow.com-Lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) menghadapi cobaan berat setelah mengeluarkan biaya ilegal ribuan poundsterling untuk bekerja di Inggris sebagai pemetik buah di pertanian yang memasok ke supermarket ternama.
Sayangnya, mereka dipulangkan dalam beberapa minggu karena dianggap “lelet bekerja” atau tidak memenuhi target perusahaan.

Kondisi ini membuat para PMI tersebut terlilit utang besar.
Salah satu pekerja yang dipecat mengungkapkan kepada The Guardian (21/7/2024) bahwa dia harus menjual tanah keluarganya serta sepeda motor miliknya dan orang tuanya untuk menutupi biaya lebih dari £2.000 (setara Rp41,88 juta) demi bisa datang ke Inggris pada Mei 2024 lalu.
“Saya merasa bingung dan marah dengan situasi ini. Saya tidak punya pekerjaan di Indonesia dan sudah menghabiskan seluruh uang saya untuk datang ke Inggris,” ujar salah satu PMI tersebut.
Pengawas eksploitasi tenaga kerja Inggris sedang menyelidiki tuduhan bahwa pekerja tersebut merupakan korban dari beberapa pekerja yang dikenakan biaya ilegal hingga £1.100 oleh sebuah organisasi di Indonesia.
Organisasi itu mengklaim dapat mempercepat proses mereka ke Inggris.
Ronny Sompie, mantan Dirjen Imigrasi 2015-2020, memberikan solusi atas masalah yang menimpa para PMI di Inggris tersebut.
“Kepala BP2MI dan Kemenaker RI perlu bekerjasama dengan Kemenlu RI dan Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus pengiriman PMI secara ilegal atau non-prosedural tersebut,” ujar Ronny Sompie.
Ronny Sompie melanjutkan bahwa Menteri Imigrasi Inggris, Seema Malhotra, dapat diajak bekerja sama dalam mengungkap sindikat pengiriman PMI yang bermasalah tersebut, agar lebih mudah.
“Diketahui bersama bahwa Komite Penasihat Migrasi di Inggris telah merekomendasikan agar visa musiman mencakup lebih banyak perlindungan, termasuk jaminan kerja minimal dua bulan,” tutur Ronny.
Ia menekankan bahwa ini bisa menjadi bagian dari perlindungan terhadap PMI yang menjadi korban dalam kejadian ini, yang sudah masuk kategori perdagangan orang sesuai UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
“Setiap orang yang melakukan perdagangan orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tutup Ronny Sompie.
Perjuangan untuk keadilan bagi para PMI ini terus bergulir, dan langkah-langkah yang tepat diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan melindungi hak-hak para pekerja migran. (lix)










