Menu

Mode Gelap
SMP N 7 Bolmut Terbakar Damkar Datang Setelah Api Padam

Berita Sulut

Anak Buah Kapolda Sulut Diduga Terlibat Bisnis Solar Ilegal: Gudang di Tikala Jadi Markas Mafia BBM

badge-check


					Anak Buah Kapolda Sulut Diduga Terlibat Bisnis Solar Ilegal: Gudang di Tikala Jadi Markas Mafia BBM Perbesar

SULUTNOW.COM, HUKRIM – Aroma busuk praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat di Kota Manado.

Kali ini, dugaan kuat mengarah pada keterlibatan oknum aparat dalam bisnis haram solar subsidi.

Sebuah gudang mencurigakan di Jalan Bukit Moria, Tikala Baru, disinyalir menjadi pusat penimbunan ilegal yang beroperasi nyaris tanpa hambatan hukum.

Ironisnya, sumber terpercaya menyebut bahwa kegiatan ilegal ini dikendalikan oleh seorang tokoh berinisial Bos Boim yang sebut-sebut sebagai anggota polisi aktif, yang merupakan anak buah Kapolda Sulut.

Hal inilah yang diduga menjadi “kekuatan sakti” di balik kelancaran aktivitas penimbunan solar yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil.

Pantauan langsung tim media pada Sabtu (26/7) memperlihatkan skenario ilegal yang berlangsung terang-terangan.

Sebuah truk putih dengan tenang masuk ke dalam kompleks gudang, disusul oleh dua unit truk lainnya yang sedang menyalurkan solar bersubsidi ke dalam tandon besar.

Aktivitas itu dilakukan di siang bolong, tanpa rasa takut akan kehadiran aparat.

Bahkan sudah menjadi pemandangan umum di kompleks tersebut.

Saat awak media mencoba menggali lebih dalam, dua pria bertato menghadang dengan gaya premanisme.

“Sudah hubungi Bos Boim belum?” ujar salah satu dari mereka, sebelum menutup rapat pintu gudang dan melarang dokumentasi lebih lanjut.

Arogansi yang mencerminkan kuatnya jaringan pelindung di balik bisnis ilegal ini telah ditunjukkan.

Padahal, hukum jelas menyatakan bahwa penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah kejahatan serius.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Begitu pula Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang melarang penyimpanan BBM tanpa izin.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan mafia solar seperti tidak tersentuh.

Lantas, publik mulai bertanya:
Apakah hukum sedang tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
Siapa yang melindungi Bos Boim dan jaringan solar ilegal ini?
Benarkah ada backing dari oknum kepolisian aktif?

Aktivis antikorupsi dan pegiat energi bersuara lantang, mendesak Kapolda Sulut untuk bersikap tegas.

“Kalau memang ada anak buahnya yang bermain, ini harus dibongkar. Jangan biarkan institusi dijadikan tameng mafia solar,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Kini masyarakat menanti sikap tegas aparat penegak hukum terutama jajaran Polda Sulut.

Jangan sampai kepercayaan publik luntur akibat permainan segelintir oknum serakah yang menjual hak rakyat demi keuntungan pribadi.

“Memang ini dangat ironis, disaat Kapolda Sulut sedang fokusnya memberantas korupsi, justru anak buahnya diduga bebas berbisnis solar secara ilegal yang sudah jelas dilarang undang-undang karena merugikan masyarakat,” tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, Empat SPKLU Baru Resmi Beroperasi di Gorontalo

27 April 2026 - 14:29 WITA

Wisata Minat Khusus Kian Diminati, Stand Up Paddle Jadi Daya Tarik Baru Sulawesi Utara

27 April 2026 - 10:28 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Efisiensi Anggaran di Hari Otda ke-30: Hindari Seremonial Berlebihan

27 April 2026 - 10:07 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Serukan Sinergi dan Inovasi pada Peringatan Hari Otda ke-30

27 April 2026 - 08:58 WITA

“Bro Bara” Tampil Membumi, Siap Bawa TIDAR Sulut Lebih Dekat dengan Rakyat

26 April 2026 - 21:26 WITA

Trending di Berita Sulut
error: Dilarang Plagiarisme !!!