Menu

Mode Gelap
SMP N 7 Bolmut Terbakar Damkar Datang Setelah Api Padam

Hukrim

Dugaan Mafia PETI di Kebun Raya Megawati Menguat, Limbah Diduga Dibuang ke Kolam Konservasi

badge-check


					Dugaan Mafia PETI di Kebun Raya Megawati Menguat, Limbah Diduga Dibuang ke Kolam Konservasi Perbesar

Sulutnow.com, Minahasa Tenggara – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri kian menjadi sorotan publik.

Praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung di area kolam kawasan konservasi tersebut dinilai telah memasuki tahap mengkhawatirkan dan berpotensi merusak lingkungan secara serius.

Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan aktivitas PETI masih berlangsung secara terbuka.

Bahkan, limbah tambang diduga dibuang langsung ke kolam, sehingga menimbulkan ancaman nyata terhadap ekosistem dan keberlangsungan kawasan yang dilindungi negara.

Dalam perkembangan kasus ini, nama Melky alias “Ko Melky” mencuat dan disebut-sebut sebagai sosok yang diduga memiliki peran penting di balik aktivitas tersebut.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan pihak tersebut.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat.

Warga menilai penegakan hukum berjalan lambat dan muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Ini sudah sangat meresahkan. Kalau tidak segera ditindak, kerusakan lingkungan akan semakin parah. Kolamnya bisa tercemar limbah beracun,” ujar seorang warga.

Desakan pun mengarah ke pemerintah pusat.

Publik meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Mabes Polri, untuk turun langsung menangani kasus ini serta mengusut dugaan jaringan mafia tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia didorong untuk menelusuri aliran dana dari aktivitas PETI, termasuk membuka kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Tak kalah penting, masyarakat juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui aparat penegakan hukum (Gakkum) untuk segera turun ke lokasi.

Langkah tegas seperti penyegelan area, penyitaan alat berat, serta penindakan hukum tanpa kompromi dinilai mendesak dilakukan.

Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa.

Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Kehutanan menjadi dasar kuat untuk penindakan hukum yang serius dan menyeluruh.

Selain itu, muncul pula tuntutan agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di daerah.

Jika ditemukan adanya unsur pembiaran, tindakan tegas terhadap oknum terkait dinilai perlu dilakukan demi menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang di Sulawesi Utara.

Kondisi ini semakin memperkuat dorongan masyarakat agar penanganan kasus segera diambil alih oleh pemerintah pusat.

Publik berharap negara hadir secara nyata: menindak pelaku, membongkar jaringan, menelusuri aliran dana, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tanpa langkah tegas, ancaman terhadap lingkungan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan terus membesar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kebal Hukum: Aktivitas PETI dan Solar Ilegal Milik Uce di Mitra, Disorot Warga!

25 Maret 2026 - 11:31 WITA

BM Manado Desak Penindakan Dugaan Provokasi ASN, Kadisnaker Sampaikan Permintaan Maaf

18 Maret 2026 - 13:08 WITA

Kasus Penghentian Penyidikan Dilaporkan ke Propam Polda Sulut

16 Maret 2026 - 22:04 WITA

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Panggilan Kedua, Pemeriksaan Bupati Sitaro Hanya Lanjutan Tahap Sebelumnya

6 Maret 2026 - 19:25 WITA

Gerak Cepat Gubernur YSK Jawab Keresahan Penambang Rakyat yang Kesulitan Menjual Emas

4 Maret 2026 - 08:11 WITA

Trending di Berita Sulut
error: Dilarang Plagiarisme !!!