Menu

Mode Gelap
SMP N 7 Bolmut Terbakar Damkar Datang Setelah Api Padam

Hukrim

Diduga Kebal Hukum: Aktivitas PETI dan Solar Ilegal Milik Uce di Mitra, Disorot Warga!

badge-check


					Diduga Kebal Hukum: Aktivitas PETI dan Solar Ilegal Milik Uce di Mitra, Disorot Warga! Perbesar

Sulutnow.com, Mitra – Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Seorang warga bernama Uce Watuseke alias Ungke disebut-sebut oleh masyarakat sebagai pihak yang diduga menjalankan aktivitas tambang ilegal di kawasan kolam Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang di lokasi tersebut diduga berlangsung cukup lama tanpa hambatan berarti.

Sejumlah warga mengaku kerap melihat pergerakan alat berat yang beroperasi di area tersebut.

Tak hanya itu, rumah milik Uce Watuseke juga diduga digunakan sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal, yang disebut-sebut menjadi penunjang utama operasional tambang.

Dugaan ini memicu keresahan di tengah masyarakat.

Pasalnya, jika benar terjadi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga Undang-Undang Migas.

Warga pun mulai mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Sorotan mengarah ke Polsek Ratatotok dan Polres Mitra yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau memang benar ada aktivitas seperti itu, kenapa tidak ada penindakan? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kapolsek saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan sosial WhatsApp, enggan merespon meski telah membaca pesan yang dikirim.

Elemen masyarakat kini mendesak Kapolda Sulut untuk turun tangan langsung melakukan penyelidikan serta mengevaluasi kinerja jajaran di wilayah hukum Polsek Ratatotok dan Polres Mitra, khususnya unit Satuan Reserse Kriminal.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap dugaan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Ratatotok maupun Polres Minahasa Tenggara terkait dugaan aktivitas PETI dan penampungan BBM ilegal yang disebut-sebut melibatkan Uce Watuseke.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan supremasi hukum tetap berjalan di Sulut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Sulut Gerak Cepat Tangani Gempa, Posko Darurat Langsung Diaktifkan

2 April 2026 - 13:28 WITA

Di Bawah Komando Yulius Selvanus, Pariwisata Sulut Melejit: Wisman Naik 34,61 Persen di Awal 2026

1 April 2026 - 12:55 WITA

Sejarah di PWI Sulut: Saat Sintya Bojoh Memecah Batas dan Mengangkat Suara Perempuan di Dunia Pers

31 Maret 2026 - 21:42 WITA

Dirut PDAM Wanua Wenang Tegaskan Air Bersih Aman, Isu E-coli Dipastikan Tidak Benar

31 Maret 2026 - 14:23 WITA

Dugaan Mafia PETI di Kebun Raya Megawati Menguat, Limbah Diduga Dibuang ke Kolam Konservasi

31 Maret 2026 - 10:40 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang Plagiarisme !!!