Oleh: Fardiansyah Tamala “Wartawan SulutNow.com”
Sulutnow.com,OPINI – Kasus yang telah di beritakan sebelumnya dengan judul “Deadline Lewat, Kades Huntuk Belum Tuntaskan TGR Hasil Audit Inspektorat ” sebuah kasus kerugian negara oleh Sangadi Huntuk di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, membuka ruang yang lebih luas untuk kita merefleksikan tentang bagaimana nenjalankan tata kelola keuangan desa.

Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dapat dipandang sebagai instrumen restoratif administratif, sedangkan hal ini berbeda dengan tindak pidana korupsi merupakan ranah retributif hukum. Keduanya tak boleh saling meniadakan. Justru di sinilah moralitas publik diuji. apakah APH dan pemerintah daerah mampu menegakkan dua jalur itu secara seimbang tanpa kompromi.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa, kasus seperti ini menjadi penanda bahwa masih ada ruang gelap di antara niat baik dan pelaksanaannya.
Banyak yang beranggapan, dengan membayar TGR, urusan hukum dianggap selesai seperti pembahasan beberapah tokoh di grup WhatsApp Paling populer di Bolmut yang anggota grub nya tokoh- tokoh besar di Bolmut banyak yang menganggap TGR sebuah sangsi. Padahal, pandangan seperti ini berpotensi menyesatkan dan melemahkan nilai integritas pemerintahan desa.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.” Norma hukum ini sesungguhnya memuat pesan moral yang tegas, hukum bukanlah transaksi. Mengembalikan kerugian negara hanyalah bentuk pertanggungjawaban administratif, bukan penghapusan niat atau perbuatan melawan hukum.
Dalam banyak kasus, TGR diibaratkan seperti menambal atap bocor kemudian ia memperbaiki kerusakan di permukaan, namun tidak selalu menyentuh sumber kebocoran yang sebenarnya. Bila di balik temuan audit terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau upaya memperkaya diri sendiri, maka TGR tidak dapat menutup pintu bagi proses hukum. Justru sebaliknya, TGR menjadi pintu masuk untuk menilai apakah tindakan administratif itu lahir dari kesadaran etis, atau hanya upaya menghindari sanksi pidana.
Dalam praktik pemerintahan desa, TGR sering kali diperlakukan seperti “uang tebusan moral.” Pejabat yang terlibat dalam penyimpangan menganggap bahwa dengan membayar, semua kesalahan selesai. Padahal, logika hukum tidak sesederhana itu. Etika publik menuntut lebih dari sekadar pelunasan namun ia menuntut pertanggung jawaban yang utuh dan administratif, moral, dan hukum. Sebab pemerintahan yang jujur tidak diukur dari seberapa cepat ia menutup temuan, melainkan dari seberapa berani ia membuka kebenaran.
Kasus Sangadi Huntuk menjadi contoh nyata bagaimana batas antara kesalahan administratif dan pidana sering kali kabur di lapangan. Dalam konteks inilah penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara dua wilayah tersebut. Kesalahan administratif bisa diselesaikan melalui mekanisme TGR, namun bila terdapat niat jahat (mens rea), maka perkaranya telah melangkah ke ranah pidana. Dengan kata lain, pembayaran TGR bukan penghapus dosa hukum, melainkan sekadar langkah awal menuju pertanggungjawaban yang lebih besar.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pengawasan internal berjalan efektif. Inspektorat bukan sekadar lembaga pemeriksa angka, melainkan penjaga nilai-nilai integritas dalam tubuh birokrasi. Tanpa komitmen yang kuat dari lembaga pengawas, kasus seperti Huntuk akan berulang dalam bentuk lain, kadang dengan modus yang sama, hanya berbeda nama pelaku dan tempat kejadian.
Secara sosiologis, fenomena seperti ini menggambarkan masih lemahnya kesadaran hukum di tingkat desa. Sebagian aparat desa belum sepenuhnya memahami bahwa dana desa bukan milik pribadi, melainkan amanah publik yang harus dikelola dengan hati-hati. Mereka lupa bahwa setiap rupiah dari kas desa mengandung harapan banyak orang, perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, bantuan pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ketika dana itu disalahgunakan, yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan rakyat yang telah memberi mandat.
Dari perspektif moral, TGR seharusnya menjadi momentum introspeksi, bukan sekadar penyelesaian administratif. Ia adalah kesempatan untuk menata kembali cara berpikir tentang tanggung jawab publik. Pemerintah desa, termasuk Sangadi, seharusnya memaknai TGR sebagai pengingat bahwa jabatan adalah amanah yang menuntut integritas, bukan sekadar kekuasaan untuk mengelola anggaran.
Masyarakat juga berperan penting dalam menjaga agar proses ini berjalan transparan. Publik berhak tahu apakah TGR Sangadi Huntuk sudah benar-benar dilunasi, bagaimana tindak lanjut hasil audit investigatif, dan sejauh mana penegakan hukum dilakukan. Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk kecurigaan, melainkan ekspresi dari partisipasi warga dalam memastikan pemerintahan berjalan bersih dan terbuka.
Akhirnya, dalam dinamika politik dan pemerintahan lokal, hukum dan moralitas seharusnya berjalan beriringan seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. TGR boleh menjadi instrumen pemulihan administratif, namun tidak boleh dijadikan benteng untuk menghindari tanggung jawab pidana. Sebab hukum yang sejati tidak hidup di balik meja birokrasi, melainkan di dalam hati para pemimpin yang memegang amanah rakyatnya.
Kasus Sangadi Huntuk seharusnya menjadi pelajaran bahwa membangun desa tidak cukup dengan membangun infrastruktur fisik, tetapi juga infrastruktur moral. Transparansi, kejujuran, dan keberanian untuk bertanggung jawab adalah fondasi utama pembangunan yang berkelanjutan.
Sebab pada akhirnya, jejak kejujuran tidak akan terhapus air, meski badai politik dan godaan kekuasaan datang silih berganti. Dan sebaliknya, setiap niat buruk akan meninggalkan bayangan hukum yang tak bisa disembunyikan, sekuat apa pun upaya menutupinya.










