Sulutnow.com, Bolmut, 11 September 2025 — Kasus dugaan pemalsuan ijazah kembali jadi sorotan di Desa Huntuk, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Seorang kepala desa diduga memakai ijazah palsu saat mencalonkan diri tahun 2023. Laporan sudah masuk ke Polres Bolmut sejak tahun lalu, namun warga mengaku belum mendapat kejelasan sampai sekarang.
Menurut aturan KUHP Baru (UU 1/2023) dan UU Sisdiknas (UU 20/2003), pemalsuan ijazah bisa dihukum penjara hingga 6 tahun dan denda Rp200 juta. Bahkan dalam UU Sisdiknas ancamannya lebih berat, 5 tahun penjara dan denda sampai Rp500 juta. Penerbit ijazah palsu juga bisa dihukum 10 tahun penjara.

Merasa resah, beberapa perwakilan warga seperti Eddy Lapian, Wuldes Takahindangen, dan Wiryo Kusnobembuk mendatangi Mapolres Bolmut. Mereka ingin ada kepastian hukum dan meminta polisi lebih terbuka soal kasus ini.
Dalam kesempatan itu hadir juga Pengurus Pokdar Kamtibmas Sulut, Steven Mangirang. Ia melihat keresahan warga bisa mengganggu keamanan, sehingga langsung menghubungi Kasat Binmas Polres Bolmut, Iptu Imam Santoso. Pertemuan pun difasilitasi di kantin Mapolres dalam suasana kekeluargaan.
Iptu Imam Santoso meminta warga tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Bolmut di bawah pimpinan Kapolres AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K. “Polisi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan, dan mendukung terwujudnya desa yang bersih dari praktik pemalsuan dan korupsi,” ujarnya.
Warga menyambut baik arahan tersebut. Eddy Lapian mewakili warga menyampaikan terima kasih. “Kami berterima kasih atas perhatian pihak kepolisian. Semoga sinergi ini terus terjaga demi menjaga kondusivitas dan keberlangsungan pembangunan desa,” katanya.
Pertemuan ini akhirnya meredakan ketegangan. Warga menyatakan siap menunggu langkah nyata dari pihak desa maupun kepolisian, dengan harapan kasus ijazah palsu bisa diselesaikan secara transparan dan adil.










