Sulutnow.com, Hukrim, Minahasa — Praktik mafia solar ilegal kembali mengemuka di wilayah Minahasa. Dua nama yang ramai dibicarakan warga, FR alias Friendly dan RR alias Rico, diduga kuat menjadi otak di balik penimbunan dan distribusi BBM bersubsidi dalam skala besar. Mirisnya, hingga kini keduanya masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Publik pun menuding adanya pembiaran dari aparat. Bagaimana mungkin aktivitas yang terang-terangan dilakukan bisa luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH) di Tondano?

Dugaan kongkalikong antara mafia solar dan oknum APH kian mencuat.
“Kalau rakyat kecil kedapatan menimbun jerigen BBM, cepat sekali ditangkap. Tapi kalau FR dan RR, yang main skala besar, malah aman. Ada apa apa sebenarnya dengan hukum kita?” ungkap seorang warga dengan nada geram.
Padahal, aturan hukum jelas mengatur dan memberikan sanksi berat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menegaskan, siapa pun yang menyalahgunakan, menimbun, atau menyalurkan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar (Pasal 55).
Selain itu, Pasal 480 KUHP tentang penadahan juga bisa menjerat pihak-pihak yang turut membantu dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Ancaman hukuman tambahan ini menegaskan bahwa aparat memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk menindak para pelaku.
Masyarakat Minahasa kini menuntut Kapolda Sulut segera turun tangan. Suara desakan bahkan mulai diarahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menertibkan dugaan mafia solar yang merajalela.
“Kami minta Kapolda jangan tutup mata, kalau tidak, kami akan langsung mengadu ke Kapolri. Negara tidak boleh kalah dengan mafia solar!” tegas salah satu warga.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Apakah hukum benar-benar ditegakkan sesuai aturan, atau mafia solar akan terus tertawa lepas sambil menguras BBM bersubsidi dan mengorbankan hak rakyat kecil? (Tim)










