Menu

Mode Gelap
SMP N 7 Bolmut Terbakar Damkar Datang Setelah Api Padam

Minahasa Raya

Mafia Solar Diduga Kuasai Minahasa, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar Menanti

badge-check


					Mafia Solar Diduga Kuasai Minahasa, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar Menanti Perbesar

Sulutnow.com, Hukrim, Minahasa — Praktik mafia solar ilegal kembali mengemuka di wilayah Minahasa. Dua nama yang ramai dibicarakan warga, FR alias Friendly dan RR alias Rico, diduga kuat menjadi otak di balik penimbunan dan distribusi BBM bersubsidi dalam skala besar. Mirisnya, hingga kini keduanya masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Publik pun menuding adanya pembiaran dari aparat. Bagaimana mungkin aktivitas yang terang-terangan dilakukan bisa luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH) di Tondano?

Dugaan kongkalikong antara mafia solar dan oknum APH kian mencuat.

“Kalau rakyat kecil kedapatan menimbun jerigen BBM, cepat sekali ditangkap. Tapi kalau FR dan RR, yang main skala besar, malah aman. Ada apa apa sebenarnya dengan hukum kita?” ungkap seorang warga dengan nada geram.

Padahal, aturan hukum jelas mengatur dan memberikan sanksi berat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menegaskan, siapa pun yang menyalahgunakan, menimbun, atau menyalurkan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar (Pasal 55).

Selain itu, Pasal 480 KUHP tentang penadahan juga bisa menjerat pihak-pihak yang turut membantu dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Ancaman hukuman tambahan ini menegaskan bahwa aparat memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk menindak para pelaku.

Masyarakat Minahasa kini menuntut Kapolda Sulut segera turun tangan. Suara desakan bahkan mulai diarahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menertibkan dugaan mafia solar yang merajalela.

“Kami minta Kapolda jangan tutup mata, kalau tidak, kami akan langsung mengadu ke Kapolri. Negara tidak boleh kalah dengan mafia solar!” tegas salah satu warga.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Apakah hukum benar-benar ditegakkan sesuai aturan, atau mafia solar akan terus tertawa lepas sambil menguras BBM bersubsidi dan mengorbankan hak rakyat kecil? (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Sulut Gerak Cepat Tangani Gempa, Posko Darurat Langsung Diaktifkan

2 April 2026 - 13:28 WITA

Di Bawah Komando Yulius Selvanus, Pariwisata Sulut Melejit: Wisman Naik 34,61 Persen di Awal 2026

1 April 2026 - 12:55 WITA

Sejarah di PWI Sulut: Saat Sintya Bojoh Memecah Batas dan Mengangkat Suara Perempuan di Dunia Pers

31 Maret 2026 - 21:42 WITA

Dirut PDAM Wanua Wenang Tegaskan Air Bersih Aman, Isu E-coli Dipastikan Tidak Benar

31 Maret 2026 - 14:23 WITA

Dugaan Mafia PETI di Kebun Raya Megawati Menguat, Limbah Diduga Dibuang ke Kolam Konservasi

31 Maret 2026 - 10:40 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang Plagiarisme !!!