Menu

Mode Gelap
SMP N 7 Bolmut Terbakar Damkar Datang Setelah Api Padam

Hukrim

Kesaksian Ahli Bikin Sidang Berputar: Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Dakwaan

badge-check


					Kesaksian Ahli Bikin Sidang Berputar: Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Dakwaan Perbesar

Sulutnow.com, Manado – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, Kamis siang itu (11/12/2025), terasa tegang sejak palu hakim diketuk.

Perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali digelar, kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, alih-alih memberi titik terang, kesaksian sang ahli justru memunculkan gelombang pertanyaan baru, sebuah rangkaian catatan kritis yang kemudian disuarakan kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, dengan nada tajam namun terukur.

Dari kursi pembela, Sambouw berulang kali menggeleng kepala pelan.

Baginya, penjelasan ahli tampak bergerak melingkar, menjauh dari inti gugatan yang berdiri di atas Pasal 167 KUHP.

Ia menilai, substansi kesaksian lebih banyak menyisakan kabut daripada kejelasan.

“Ahli seperti berputar-putar dan tidak mengarah pada inti persoalan,” ucapnya, menembus hening ruang sidang.

Ketika ahli memaparkan bahwa objek Pasal 167 mencakup rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup, Sambouw langsung menautkan hal itu dengan fakta lapangan: objek sengketa adalah sebidang kebun, terbuka, tanpa pagar, tanpa struktur apa pun.

Penjelasan tentang konsep baru yang disebut “pagar yuridis” makin membuatnya geram.

Ia menilai istilah itu tak dikenal dalam ranah hukum pidana.

“Bagaimana disebut pagar yuridis bila batas sertifikat saja tidak diketahui pemilik maupun BPN?” katanya, menatap majelis hakim seolah meminta penalaran yang lebih jernih.

Sidang hari itu tidak hanya menjadi panggung perdebatan definisi.

Isu nebis in idem, bahwa perkara yang sama tidak dapat diadili dua kali, ikut menyeruak ke permukaan.

Sambouw mengingatkan majelis bahwa perkara serupa pernah menjerat keluarga terdakwa pada 1999, dan saat itu diputus bebas.

Unsur dakwaan, dasar hukum, hingga objek yang disengketakan dinilainya identik.

Karena itu, ia mempertanyakan rujukan JPU pada putusan tahun 2019 untuk menyebut para terdakwa sebagai residivis.

“Bagaimana mungkin perkara dinilai baru, jika objek dan para pihak sama seperti yang sudah diputus berkekuatan hukum tetap sejak 1999?” ujarnya.

Belum sempat ketegangan mereda, satu persoalan lain kembali muncul: daluwarsa.

Ahli memaparkan ketentuan Pasal 78 dan 79 KUHP, bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tiga tahun memiliki batas waktu penuntutan enam tahun.

Sambouw lalu membuka berkas, menunjuk dua tanggal yang berdiri saling berhadap-hadapan: laporan dibuat pada 2024, sementara dalam BAP disebut perbuatan terjadi pada 2017.

“Hitungan sederhana saja menunjukkan perkara ini melewati masa kadaluwarsa,” katanya, kali ini dengan suara yang lebih menurun, namun justru terasa lebih menekan.

Sidang pun makin terasa sarat pertanyaan.

Kuasa hukum menyoroti pula pola pemanggilan saksi pelapor, Jimmy Wijaya dan Raisai Wijaya.

Menurutnya, surat tidak dikirim langsung kepada para saksi, melainkan melalui Polda, prosedur yang dinilainya janggal dan berpotensi menimbulkan kekeliruan administrasi.

“Majelis kami mohon memberi perhatian serius,” tutup Sambouw, menatap lurus ke arah hakim.

“Agar perkara ini tidak berjalan di atas dasar yang keliru,” tegasnya.

Di ruang sidang itu, gema ucapannya seolah menggantung lama, meninggalkan pertanyaan yang terus bergulir, apakah sidang berikutnya akan menghadirkan kejelasan, atau justru membuka babak baru dari rangkaian teka-teki hukum yang belum tuntas. (lix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Sulut Gerak Cepat Tangani Gempa, Posko Darurat Langsung Diaktifkan

2 April 2026 - 13:28 WITA

Di Bawah Komando Yulius Selvanus, Pariwisata Sulut Melejit: Wisman Naik 34,61 Persen di Awal 2026

1 April 2026 - 12:55 WITA

Sejarah di PWI Sulut: Saat Sintya Bojoh Memecah Batas dan Mengangkat Suara Perempuan di Dunia Pers

31 Maret 2026 - 21:42 WITA

Dirut PDAM Wanua Wenang Tegaskan Air Bersih Aman, Isu E-coli Dipastikan Tidak Benar

31 Maret 2026 - 14:23 WITA

Dugaan Mafia PETI di Kebun Raya Megawati Menguat, Limbah Diduga Dibuang ke Kolam Konservasi

31 Maret 2026 - 10:40 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang Plagiarisme !!!