Sulutnow.com, Manado – Sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado terkait sengketa tanah SEA kembali ditunda untuk keempat kalinya.
Penundaan terjadi karena saksi korban, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, kembali tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara sah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang persidangan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Penundaan berulang ini memicu sorotan tajam dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukum.
Ketidakhadiran saksi korban tanpa alasan yang jelas dinilai mencederai marwah pengadilan serta berpotensi mempermainkan proses hukum yang seharusnya menjunjung kepastian dan keadilan.
Ketidakhadiran di tiap kali sidang seakan-akan menunjukan sikap “pengecut”.
Kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw, menegaskan bahwa perkara ini semestinya dinilai secara objektif berdasarkan hitungan hukum.
Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada kliennya, yakni Pasal 167 KUHP, memiliki ancaman pidana di bawah tiga tahun.
Dengan demikian, merujuk Pasal 78 dan 79 KUHP, tenggang waktu daluwarsa penuntutan adalah enam tahun.
“Baik dihitung sejak tahun 1960 maupun sejak tahun 2000 seperti yang diklaim pelapor, secara matematis tenggang waktu itu sudah terlampaui,” ujar Noch Sambouw kepada wartawan usai sidang, Senin (15/12).
Meski demikian, Noch menegaskan pihaknya tidak menghindari proses hukum.
Ia justru meminta persidangan tetap dilanjutkan hingga tuntas sebagai bentuk penghormatan terhadap asas due process of law.
Ia menyoroti dampak penundaan berulang terhadap para terdakwa yang sebagian besar telah lanjut usia.
“Jika unsur pidana terpenuhi, silakan diuji. Namun jika tidak, negara wajib memberikan kejelasan hukum,” tegasnya.
Nada keberatan juga disampaikan dalam persidangan.
Tim kuasa hukum secara tegas meminta majelis hakim agar memerintahkan JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi apabila ketidakhadiran kembali terjadi.
Menurut mereka, langkah tersebut justru akan membuka ruang pembuktian yang lebih terang dan memungkinkan pengujian keterangan saksi secara hukum.
“Ini sudah empat kali dipanggil secara sah, tetapi tidak pernah hadir. Kalau memang keterangannya benar, hadir dan buktikan di depan sidang, bukan bersembunyi di balik ketidakhadiran,” tegas kuasa hukum di hadapan majelis.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengingatkan bahwa ketidakhadiran saksi yang telah dipanggil secara patut bukan perkara sepele.
Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP secara tegas mengatur konsekuensi pidana bagi saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan pengadilan, termasuk ancaman hukuman penjara.
Tokoh masyarakat, Noch Sambouw, juga angkat suara.
Ia menilai sikap Jimmy dan Raisa Wijaya sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan lembaga peradilan.
“Selama ini yang datang hanya orang suruhan, bukan yang bersangkutan langsung. Kalau merasa benar, hadirlah sendiri. Negara ini negara hukum, bukan negara titipan,” ujarnya dengan nada tegas.
Penundaan berulang ini kini menjadi perhatian publik.
Banyak pihak menanti ketegasan majelis hakim dan JPU agar proses hukum tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.
Kekhawatiran pun mencuat bahwa toleransi berlebihan terhadap ketidakhadiran saksi dapat menjadi preseden buruk dan memperkuat kesan hukum dapat dipermainkan.
Sidang lanjutan telah dijadwalkan, namun satu pertanyaan besar menggantung di ruang publik, sampai kapan pengadilan akan mentolerir saksi yang berulang kali mangkir dari panggilan hukum? (lix)










