Menu

Mode Gelap
SMP N 7 Bolmut Terbakar Damkar Datang Setelah Api Padam

Minahasa

BPN Bingung di Lapangan, Sidang Setempat Lahan Sengketa Desa Sea Membuka Tabir Kekacauan Sertifikat

badge-check


					BPN Bingung di Lapangan, Sidang Setempat Lahan Sengketa Desa Sea Membuka Tabir Kekacauan Sertifikat Perbesar

Sulutnow.com, Minahasa – Sidang pemeriksaan setempat atas perkara dugaan penyerobotan tanah di perkebunan Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, berubah dari agenda klarifikasi lokasi menjadi panggung terbukanya kekacauan administrasi pertanahan.

Di hadapan majelis hakim, jaksa, dan para pihak terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru tampil gamang dan tak mampu memberi kepastian atas tanah yang disengketakan.

Sidang yang digelar di lokasi objek perkara itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa yang merupakan warga masyarakat, kuasa hukum masing-masing pihak, perwakilan BPN, serta awak media.

Awalnya, JPU berupaya menunjukkan posisi tanah sebagaimana tercantum dalam dakwaan pidana.

Namun situasi mendadak memanas ketika JPU memaparkan peta dan data luas tanah yang diklaim milik PT Buana Propertindo Utama dan Jimmy Wijaya.

Kuasa hukum masyarakat yang dipimpin oleh Noch Sambouw, langsung melayangkan keberatan keras.

“Saya mau tanya, dasar peta ini apa? Dari mana asalnya? Apakah ini data resmi BPN atau hanya gambar yang dibuat perusahaan?” tanya Noch di hadapan majelis hakim.

Pertanyaan itu menjadi titik balik sidang.

Semua mata tertuju pada perwakilan BPN yang diminta memberikan penjelasan.

Namun jawaban yang disampaikan justru mengejutkan sekaligus memperlihatkan kebingungan institusi pertanahan negara tersebut.

Perwakilan BPN secara terbuka mengakui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3320 dan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3037 yang menjadi dasar perkara ini diterbitkan tanpa melalui proses pengukuran tanah di lapangan.

Pernyataan tersebut sontak membuat suasana sidang semakin tegang.

Kuasa hukum terdakwa menilai pengakuan BPN itu menjadi bukti nyata betapa rapuhnya dasar hukum perkara pidana yang menjerat masyarakat.

“Faktanya jelas di lapangan. JPU tidak bisa menunjukkan titik pasti objek yang didakwakan. BPN sendiri mengaku bingung dan menyatakan sertifikat diterbitkan tanpa pengukuran. Lalu tanah yang mana yang diklaim?” tegas kuasa hukum masyarakat.

Menurut mereka, kebingungan BPN bukan persoalan sepele, melainkan indikasi serius adanya praktik mafia tanah.

“Tidak mungkin sertifikat terbit tanpa ukur kecuali ada permainan. Ini bukan kesalahan administratif biasa,” tambahnya.

Kuasa hukum kemudian mengurai akar konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.

Sengketa ini bermula sejak 1999, ketika Mumu CS melaporkan masyarakat secara pidana.

Perkara itu berujung pada putusan bebas karena Mumu CS tidak mampu membuktikan kepemilikan tanah.

Namun masalah tidak berhenti di situ.

Pada 2015, Jimmy Wijaya membeli tanah dari Mumu CS, lalu pada 2017 kembali melaporkan masyarakat dengan perkara pidana serupa, dan kali ini dimenangkan.

“Di sinilah kami melihat adanya kejanggalan serius. Ini bukan sekadar mafia tanah, tapi juga dugaan mafia peradilan,” ujar pengacara.

Ironisnya, pada tahun yang sama, saat pembebasan lahan untuk proyek Jalan Ringroad 3 dilakukan pemerintah, Jimmy Wijaya dan perusahaannya tercatat sebagai penerima ganti rugi, meski sertifikat hak atas tanah tersebut belum terbit.

Kuasa hukum mengungkap, perusahaan sempat berjanji membayar masyarakat yang secara fisik menguasai tanah setelah dilakukan pengukuran.

Masyarakat pun kooperatif, menunjukkan batas-batas lahan yang mereka kelola.

Namun setelah pengukuran dilakukan, janji pembayaran itu tak pernah terealisasi.

Sebaliknya, pada awal 2024, masyarakat justru dilaporkan ke ranah pidana.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengingkaran janji sekaligus upaya membalikkan fakta di lapangan.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pencairan dana ganti rugi pada 2022 oleh seorang anggota DPR yang bertindak sebagai kuasa, padahal saat itu masih berlangsung gugatan perdata dari masyarakat penggarap atas tanah yang sama.

Saat ini, selain perkara pidana yang tengah disidangkan, masyarakat juga mengajukan gugatan perdata serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado guna membatalkan sertifikat yang diterbitkan BPN.

Putusan bebas tahun 1999 kembali dijadikan pijakan moral bahwa masyarakat bukan pihak yang menyerobot tanah.

Sidang pemeriksaan setempat ini diharapkan membuka kejelasan posisi objek sengketa.

Namun yang terungkap justru sebaliknya, BPN tampak kebingungan, sertifikat dipertanyakan, dan kepastian hukum kian kabur.

Masyarakat berharap, dari kebingungan inilah kebenaran akhirnya terungkap dan praktik mafia tanah yang mereka tuding dapat dihentikan. (lix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Mafia PETI di Kebun Raya Megawati Menguat, Limbah Diduga Dibuang ke Kolam Konservasi

31 Maret 2026 - 10:40 WITA

Diduga Kebal Hukum: Aktivitas PETI dan Solar Ilegal Milik Uce di Mitra, Disorot Warga!

25 Maret 2026 - 11:31 WITA

BM Manado Desak Penindakan Dugaan Provokasi ASN, Kadisnaker Sampaikan Permintaan Maaf

18 Maret 2026 - 13:08 WITA

Kasus Penghentian Penyidikan Dilaporkan ke Propam Polda Sulut

16 Maret 2026 - 22:04 WITA

Brigade MANGUNI Gelar RakerNas Saat HUT ke-24 dan Pelantikan Pengurus DPD Manado dan Minut.

9 Maret 2026 - 20:23 WITA

Trending di Berita Sulut
error: Dilarang Plagiarisme !!!