Menu

Mode Gelap
SMP N 7 Bolmut Terbakar Damkar Datang Setelah Api Padam

Hukrim

Diduga Cemari Sungai, Tambang Emas di Modayag Terancam Sanksi Pidana

badge-check


					Diduga Cemari Sungai, Tambang Emas di Modayag Terancam Sanksi Pidana Perbesar

Sulutnow.com, Hukrim – Aktivitas tambang emas di kawasan Talong, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, kini berada di bawah sorotan serius.

Tambang yang diduga dikelola oleh pengusaha berinisial “Ko Akiong” disebut-sebut melakukan praktik yang berpotensi melanggar hukum, khususnya dalam pengelolaan limbah lingkungan.

Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya pembuangan limbah hasil pencucian emas (tailing) langsung ke aliran sungai tanpa proses pengolahan yang layak.

Praktik ini diduga berlangsung secara terus-menerus, terutama saat musim hujan, ketika limbah dengan mudah terbawa arus ke wilayah hilir.

Sumber terpercaya menyebutkan, lokasi tambang yang beroperasi di bawah izin KUD Nomontang itu tidak dilengkapi fasilitas penampungan limbah yang memadai.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan lingkungan di area tambang tersebut diabaikan.

“Limbah langsung dibuang ke sungai. Ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah mengarah pada pembiaran. Ini harus dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap sumber tersebut.

Aliran sungai yang terdampak diketahui mengalir hingga ke Desa Buyandi dan Desa Molobog.

Jika dibiarkan, pencemaran ini berpotensi merusak ekosistem, mencemari sumber air bersih, serta mengancam lahan pertanian dan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, penggunaan alat berat seperti dump truck, excavator, dan bulldozer menunjukkan bahwa aktivitas tambang dilakukan dalam skala besar.

Hal ini menuntut tanggung jawab lingkungan yang jauh lebih ketat, yang justru diduga tidak dipenuhi.

Warga menegaskan, kepemilikan izin bukanlah tameng untuk mengabaikan aturan.

Setiap pengelola tambang wajib mematuhi standar lingkungan, termasuk pengolahan limbah dan reklamasi.

Pelanggaran terhadap hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa berujung pidana.

Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran dapat dikenakan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar.

Selain itu, sanksi administratif seperti pembekuan hingga pencabutan izin usaha juga dapat diberlakukan.

Menyikapi kondisi ini, warga memastikan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Laporan resmi akan dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, serta Polda Sulawesi Utara.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau terus terjadi, kami yang akan menanggung dampaknya. Limbah buangan tambang sangat berbahaya, seperti sianida,” tegas salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang, termasuk pengusaha berinisial “Ko Akiong”, belum memberikan klarifikasi resmi.

Namun tekanan publik terus menguat, mendesak aparat untuk segera turun tangan dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Ujung Sakit, Kesetiaan Itu Tetap Hidup: Kisah Menggetarkan antara Adolfien Wangania dan Pendukungnya

21 April 2026 - 09:52 WITA

Kendaraan Dinas Bukan untuk Gaya Gayaan, Gubernur Yulius Sidak Kendis Pejabat Eselon II

20 April 2026 - 18:44 WITA

Gubernur Yulius Setujui Kenaikan Subsidi Haji, Ringankan Beban Jemaah di Tengah Lonjakan Avtur

17 April 2026 - 15:16 WITA

Standius Bara Prima, Sosok Muda Visioner Penggerak Ekonomi Kreatif dan Literasi di Sulawesi Utara

17 April 2026 - 14:57 WITA

Peringati Hari Nelayan Nasional, DKP Sulut Hadirkan Dokter Naik Kapal hingga Pasar Murah di TPI Tumumpa

16 April 2026 - 13:19 WITA

Trending di Berita Sulut
error: Dilarang Plagiarisme !!!