Sulutnow.com, Maluku Utara – Proyek pembangunan Sabo Dam di Kelurahan Rua, Kota Ternate, yang menelan anggaran jumbo Rp42,3 miliar dari APBN 2025, kini menjadi sorotan tajam publik.
Dugaan kerusakan konstruksi hingga indikasi lemahnya perencanaan membuat proyek ini tak lagi sekadar infrastruktur, tetapi berubah menjadi isu serius yang mengundang perhatian penegak hukum.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Matheos Matulessy, memastikan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.
Langkah ini diambil setelah muncul laporan terkait kerusakan pada fondasi kanal yang disebut mengalami penurunan kualitas dan berpotensi membahayakan.
“Ini bukan persoalan teknis biasa. Ada indikasi yang harus didalami lebih jauh melalui pengumpulan data dan bahan keterangan,” tegas Matheos.
Tak hanya soal kualitas konstruksi, Kejati juga menyoroti kejanggalan pemindahan saluran sepanjang lebih dari 300 meter yang disebut-sebut akibat sengketa lahan.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa persoalan proyek sudah muncul sejak tahap perencanaan.
“Kalau sejak awal dibangun di lahan bermasalah, ini menunjukkan perencanaan yang tidak matang. Ini kelalaian serius,” tambahnya.
Tekanan terhadap Kejati Malut pun menguat.
Akademisi hukum dari Universitas Khairun, Muhammad Tabrani, menilai aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan resmi untuk bergerak.
Menurutnya, informasi yang telah beredar luas di publik sudah cukup menjadi pintu masuk penyelidikan.
“Kalau masih menunggu laporan, itu keliru. Kejaksaan punya fungsi intelijen. Tinggal bergerak, kumpulkan informasi, dan naikkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.
Ia bahkan mendorong agar pihak-pihak terkait segera dimintai klarifikasi, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara sebagai pengguna anggaran dan kontraktor pelaksana, PT Bukaka Pasir Indah.
“Kalau ada indikasi masalah, panggil dan klarifikasi. Jangan ada pembiaran,” tegasnya.
Masalah proyek tak berhenti di situ.
Pengerjaan Sabo Dam Rua juga diketahui tidak selesai sesuai masa kontrak, bahkan mengalami adendum berulang kali.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait kesiapan perencanaan sejak awal.
Sejumlah pihak menilai, perubahan kontrak yang berulang menjadi indikasi adanya persoalan sistemik dalam pelaksanaan proyek.
Sorotan juga datang dari kalangan mahasiswa.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara menilai proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Wakil Sekretaris Jenderal DPD GMNI Malut, Asyadi S. Lajdim, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dianggap wajar.
“Adendum lebih dari sekali itu tidak rasional. Ini indikasi kuat adanya masalah serius. Harus diusut tuntas, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, proyek ini sejatinya dibangun untuk mitigasi bencana, sehingga kualitas pengerjaan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Ini proyek untuk keselamatan masyarakat, bukan proyek coba-coba. Kalau dikerjakan tidak profesional, ini bisa membahayakan warga,” ujarnya.
Kini, proyek Sabo Dam Rua tak lagi hanya menjadi persoalan pembangunan semata.
Ia telah menjelma menjadi ujian bagi transparansi penggunaan anggaran negara sekaligus integritas penegakan hukum di Maluku Utara.
Gelombang kritik dari akademisi dan mahasiswa menunjukkan bahwa publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini.
Harapan pun tertuju pada Kejati Malut untuk bertindak tegas dan transparan.
Dengan nilai proyek yang besar dan perannya yang vital bagi keselamatan masyarakat, publik menanti: apakah dugaan persoalan ini akan dibongkar hingga tuntas, atau justru berlalu tanpa kejelasan.
Satu hal yang pasti, Sabo Dam Rua kini berdiri bukan hanya sebagai proyek infrastruktur, melainkan simbol dari pertaruhan akuntabilitas dan kepercayaan publik. (**)










