Menu

Mode Gelap
SMP N 7 Bolmut Terbakar Damkar Datang Setelah Api Padam

Hukrim

Waduh! Police Line Terpasang, Tersangka Belum Ada: Kasus PETI Oboy Masih Kabur

badge-check


					Waduh! Police Line Terpasang, Tersangka Belum Ada: Kasus PETI Oboy Masih Kabur Perbesar

Sulutnow.com, Bolaang Mongondow – Penanganan kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Oboy, Kecamatan Dumoga, oleh Polres Bolaang Mongondow menuai sorotan publik.

Meski lokasi tambang ilegal telah dipasangi garis polisi (police line), hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Warga menilai, langkah pemasangan police line seharusnya menjadi awal dari proses hukum yang tegas, bukan justru berhenti tanpa kejelasan lanjutan.

“Sudah dipasang garis polisi, tapi tersangkanya belum ada. Kami bertanya, sebenarnya sejauh mana keseriusan penanganan kasus ini?” ujar salah satu warga Dumoga dengan nada kecewa.

Masyarakat mengapresiasi langkah awal aparat, namun menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan simbolis.

Mereka mendesak penyidik segera mengungkap aktor utama di balik aktivitas PETI yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.

Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan keterlibatan pihak yang mengatur, membiayai, atau melindungi aktivitas ilegal tersebut, jeratan hukum dapat diperluas melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyertaan tindak pidana.

Tak hanya aspek pidana umum, dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI juga membuka peluang penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Kini, publik menanti kepastian dari aparat penegak hukum, kapan tersangka akan diumumkan?

Warga berharap tidak ada keraguan dalam menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika terdapat oknum berpengaruh di balik operasi tambang ilegal tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas warga lainnya.

Kasus PETI Oboy pun menjadi ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum di Bolaang Mongondow.

Tanpa kejelasan penetapan tersangka, kepercayaan masyarakat terhadap aparat dikhawatirkan akan terus tergerus. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek Sabo Dam Rp42,3 M Disorot, Kejati Malut Siap Turun Tangan Usut Dugaan Masalah

22 April 2026 - 11:28 WITA

Diduga Cemari Sungai, Tambang Emas di Modayag Terancam Sanksi Pidana

17 April 2026 - 10:58 WITA

Mafia Solar di Minahasa Tantang Irjen Pol Roycke Langie: “Silakan Bongkar Jaringan Kami Kalau Berani”

12 April 2026 - 09:59 WITA

Dugaan Mafia PETI di Kebun Raya Megawati Menguat, Limbah Diduga Dibuang ke Kolam Konservasi

31 Maret 2026 - 10:40 WITA

Diduga Kebal Hukum: Aktivitas PETI dan Solar Ilegal Milik Uce di Mitra, Disorot Warga!

25 Maret 2026 - 11:31 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang Plagiarisme !!!