Sulutnow.com, Bolaang Mongondow – Penanganan kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Oboy, Kecamatan Dumoga, oleh Polres Bolaang Mongondow menuai sorotan publik.
Meski lokasi tambang ilegal telah dipasangi garis polisi (police line), hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Warga menilai, langkah pemasangan police line seharusnya menjadi awal dari proses hukum yang tegas, bukan justru berhenti tanpa kejelasan lanjutan.
“Sudah dipasang garis polisi, tapi tersangkanya belum ada. Kami bertanya, sebenarnya sejauh mana keseriusan penanganan kasus ini?” ujar salah satu warga Dumoga dengan nada kecewa.
Masyarakat mengapresiasi langkah awal aparat, namun menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan simbolis.
Mereka mendesak penyidik segera mengungkap aktor utama di balik aktivitas PETI yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.
Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan keterlibatan pihak yang mengatur, membiayai, atau melindungi aktivitas ilegal tersebut, jeratan hukum dapat diperluas melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyertaan tindak pidana.
Tak hanya aspek pidana umum, dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI juga membuka peluang penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Kini, publik menanti kepastian dari aparat penegak hukum, kapan tersangka akan diumumkan?
Warga berharap tidak ada keraguan dalam menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika terdapat oknum berpengaruh di balik operasi tambang ilegal tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas warga lainnya.
Kasus PETI Oboy pun menjadi ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum di Bolaang Mongondow.
Tanpa kejelasan penetapan tersangka, kepercayaan masyarakat terhadap aparat dikhawatirkan akan terus tergerus. (tim)










