Sulutnow.com, Bitung – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kota Bitung kini tak lagi sekadar isu.

Aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan Kadoodan, Kecamatan Madidir, dinilai warga berjalan terang-terangan dan berulang, memunculkan kesan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum.
Sejumlah sumber menyebut tiga nama yang diduga terlibat, yakni Andi, Marlon, dan Ipas.
Marlon disebut berperan sebagai penjaga gudang penampungan, Andi diduga mengawasi operasional di lapangan, sementara Ipas disebut sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas.
Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Keresahan warga kian memuncak.
Aktivitas keluar-masuk kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal disebut terjadi secara rutin dan tidak lagi tersembunyi.
“Ini bukan lagi diam-diam. Aktivitasnya terlihat jelas. Kalau benar dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tegas seorang warga.
Praktik penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman sanksi pidana tegas.
Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga berpotensi mengganggu distribusi energi dan memicu kelangkaan di tengah masyarakat.
Sorotan publik kini mengarah langsung ke aparat penegak hukum.
Polda Sulawesi Utara dan Polres Bitung didesak tidak tinggal diam, melainkan segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.
“Kalau aktivitas seperti ini terjadi terang-terangan dan tidak ditindak, publik wajar mempertanyakan keseriusan aparat. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas,” ujar warga lainnya.
Desakan juga menguat agar komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas mafia migas benar-benar dibuktikan di lapangan, bukan sekadar slogan.
Penindakan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas di Kadoodan.
Ketiadaan respons ini justru semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar aparat segera bertindak.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di daerah.
Jika dugaan praktik ilegal yang disebut berlangsung terbuka ini tidak segera ditindak, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik yang kian tergerus. (Tim)










